Enrekang – Tim gabungan Resmob/Sat IK yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Enrekang Aiptu Burhan Tuhulele dan di Back Up Monitoring Center Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk 2 (dua) orang terduga plaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Senin (36/2/18)
Kasat Reskrim mengatakan, Berdasarkan Informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang kami curigai berada di Kec. Baranti Kab. Sidrap sehingga Tim lngsung menuju Kab. Sidrap untuk melakukan lidik dan di dapatlah 2 (dua) orang terduga yang berinisial H (38) alamat Kab. Sidrap dan lelaki A (27) Sidrap
“Dari hasil Interogai terhadap Terduga H bahwa dia melakukan aksinya tidak berdua , dia ditemani oleh terduga lainnya yakni lelaki D yang masih dalam percaharian dan di bantu oleh lelaki L untuk menggadaikan hasil motor curian tersebut sebesar Rp. 7.000.000” Tutur Kasat reskrim Polres Enrekang
hasil dari motor curian mereka bagi, lelaki H mendapat Rp. 4.000.000 dan membeli motor dan dia mengambil lagi jatah Rp 500.00, lelaki L hanya mendapat Rp. 500.000 karna dia hanya bertugas menggadaikan barang curian tersebut, lebihnya mereka gunakan untuk membeli makanan, rokok dan minuman serta membeli narkoba
kini 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti motor yang dibeli oleh tersangka menggunakan uang dari hasil kejahatannya diamankan di mako polres enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut