Bolmong – Aksi anarkis yang dipertontonkan ratusan massa dari Desa Tiberias, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di lahan PT. Malisya Sejahtera membuat geram publik.
Pasalnya, massa aksi yang di koordinir Abner Patras itu diduga melakukan tindakan kriminal pencurian dan juga pengancaman terhadap aparat Kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan dengan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Poigar, Aiptu Daniel membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, kini penanganan perkara sementara masih dalam proses.
“Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Daniel, Sabtu (29/09/2018).
Dia juga menyebut pihaknya telah memeriksa saksi yang melihat atau yang mengetahui kejadian peristiwa tersebut. Saat ditanya terkait penahanan pelaku, Daniel mengaku belum dilakukan.
“Belum, diperiksa tersangka atau gelar perkara saja belum. Masih pemeriksaan saksi. Dasar untuk ditahan apanya??,” ujar Daniel.
Hal senada juga dilontarkan Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera Martin Risman Simanjuntak yang ikut mengutuk tindakan anarkis tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut sampai kearah tindakan yang anarkis seakan massa kebal dengan hukum. PT Malisya Sejahtera telah melaporkan seluruh tindakan anarkis tersebut ke Polsek Poigar dengan nomor : STTLP / 70/ IX/2018/SEK-POIGAR tanggal 25 September 2018, yang ditangani langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Samad Daniel,” beber Simanjuntak.
Simanjuntak pun berharap agar pihak Polres Bolmong yang dipimpin oleh AKBP Gani Siahaan tidak melakukan pembiaran terhadap oknum masyarakat yang sudah melakukan tindakan anarkis terlebih tindakan itu sudah mengancam nyawa anggotanya dilapangan dan nyawa karyawan PT Malisya Sejahtera.
“Jika hal ini dibiarkan maka akan mencoreng kewibawaan pemerintah dan khususnya institusi polri serta menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Suawesi Utara. Seharusnya hukum bisa mengendalikan premanisme bukan sebaliknya premanisme mau mengangkangi hukum,” tegasnya.
Simanjuntak mengungkapkan, PT Malisya Sejahtera sudah memiliki legalitas yang sangat jelas terhadap lahan HGU dan seluruh perijinan serta sudah melalui proses hukum di Mahkamah Agung.
“Kepemilikan lahan HGU tersebut sudah sah dikelola PT Malisya Sejahtera,” katanya.
Simanjuntak juga berpesan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti secara cepat laporan pihaknya dan memproses secara hukum.
Dari kronoligis yang dipaparkan pihak PT. Malisya Sejahtera, kejadian bermula pada Selasa (25/09/2018) lalu, saat ratusan massa dari Desa Tiberias, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang di koordinir Abner Patras menghalangi pelaksanaan kegiatan operasional PT Malisya Sejahtera di lahan HGU diantaranya pembersihan areal, pembibitan, pemanenan kelapa, dan lainnya.
Situasi dilokasi perkebunan PT. Malisya Sejahtera memanas setelah kelompok massa melakukan provokasi dengan cara mengetuk tiang listrik, sehingga massa berkumpul dengan membawa peralatan kayu dan menyebabkan arus lalu lintas di jalan trans Sulawesi terganggu karena sebagian massa berkumpul di jalan.
Selanjutnya, Polsek Poigar bersama Babinsa Koramil 1303-10/Poigar Serda Rudianto Kartarejo tiba di TKP dan berusaha menenangkan serta menghimbau kepada masyarakat Tiberias agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Namun masyarakat melawan dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan memaki-maki 2 personil Kepolisian Polsek Poigar, dan anggota Koramil 1303-10/Poigar.
Bahkan, personil Babinsa Serda Rudianto Kartorejo mendapat ancaman benda tajam/parang dari salah satu masyarakat inisial YG. Serda Rudianto Kartorejo menghindar dan mundur ketempat aman.
Namun massa semakin beringas dan mengejar dengan menggunakan parang salah satu anggota Kepolisian Polres Bolmong Bribda Riko Lempas. Anggota tersebut mundur dan mengamankan diri.
Setelah melakukan tindakan anarkis, masyarakat Desa Tiberias yang di koordinir Abner Patras juga menjarah dan mengangkut seluruh kelapa yang sudah di panen pihak perusahan dan dibawa kerumah mereka masing-masing di Desa Tiberias dan membubarkan diri.
Setelah massa membubarkan diri, baru pada pukul 12.30 Wita, 2 unit kendaraan aparat Kepolisian Polres Bolmong tiba di TKP.
Diketahui, permasalahan antara PT Malisya Sejahtera dengan kelompok Abner Patras sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan : 321 K/TUN/2018 Dan 342 K/TUN/2018 yang dimenangkan oleh PT Malisya Sejahtera. Namun kelompok Abner Patras masih bersekukuh untuk menguasai lahan tersebut tanpa dasar dan hak.