Surabaya – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP). Musisi yang juga politisi dari Partai Gerindra ini telah ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (18/10/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggi Ahmad Dhani. Ia juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” tegasnya di Mapolda Jatim.
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir. “Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo.
Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).
Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.
Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung Nahdlatul Ulama. Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB. “Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan,” ujarnya.
Sayangnya, Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru Ahmad Dhani terkait kasus ini. “Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya,” pungkasnya.
Dilaporkan seusai aksi #2019GantiPresiden
Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum. Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.