Poso-Pekan ini berita pengibaran bendera HTI di Kantor DPRD Poso menjadi viral dan trending topic baik di media sosial (medsos) sampai media televisi.
Diketahui massa yang bergabung dalam aksi bela tauhid menurunkan bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera bertuliskan kalimat tauhid.
Polisi membenarkan bendera hitam yang dikibarkan di halaman DPRD Kabupaten Poso itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengibaran bendera HTI itu terjadi pada pada Jumat (26/10/2018). Saat itu massa memulai aksi sekitar pukul 13.30 Wita. Massa awalnya berkumpul di Masjid Baiturrahman dan berakhir di kantor DPRD Kabupaten Poso.
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengecam tindakan pengibaran bendera HTI itu.
Lantaran menurut Karyono, organisasi ini Ormas terlarang di Indonesia.
Peneliti senior ini pun secara tegas meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
“Kalau perlu pelakunya ditangkap, jangan ada gerakan yang merusak NKRI dan merong-rong pancasila. Saya curiga ada aktor politik dibelakang ini, yang memanfaatkan situasi pemilihan presiden (pilpres),” kata Karyono.
Ditambahkan Karyono, HTI itu ilegal apapun itu menyangkut ormas ini maka harus ditindak sesuai UU yang berlaku.
Negara jangan takut terhadap ormas perusak negeri ini. ” Negara dan Aparat jangan kalah dengan intimidasi HTI, di Negara seperti Malaysia, Arab Saudi dan negara Arab lainnya sudah melarang ormas Radikal ini. Indonesia negara ke-21 yang melarang lembaga ini. Jadi, jangan berikan kesempatan bagi mereka,” ucap dia.