JAKARTA – Memasuki awal tahun 2020, kelompok massa mengatasnamakan Corong Rakyat kembali berunjuk rasa di Kejagung RI, Kamis (2/1/2020).
Dalam aksinya, mereka kali ini datang mengenakan kostum ala superhero mulai dari Superman dan Thor dengan muka bertopeng penyidik KPK Novel Baswedan. Dua manusia super tersebut, juga membawa poster bertuliskan “Manusia Super Sombong yang Kebal Hukum”.
Koordinator Corong Rakyat Ahmad mengaku aksinya ini sebagai kritikan kepada Novel yang dianggap kebal hukum alias tak tersentuh oleh hukum terkait kasus penganiayaan dan dugaan pembunuhan di Bengkulu.
“Aksi teatrikal ini sebagai bentuk kritikan tajam kepada Novel Baswedan bak superhero yang kebal hukum. Kami berharap tahun 2020 ini, kasus Novel di Bengkulu tidak menjadi sebuah misteri dan berkasnya bisa di limpahkan ke Pengadilan,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyayangkan respon lamban korps Adhyaksa yang menjadi catatan hitam di tahun 2019 lantaran tidak ada penyelesaian terhadap penanganan kasus penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang kala itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu.
“Semoga di awal tahun 2020 kali ini akan menjadi refleksi atas kekecewaan publik terhadap lembaga Kejaksaan Agung yang tak kunjung melimpahkan berkas Novel Baswedan itu ke Pengadilan. Padahal sudah jelas korban penganiayaan itu memenangkan praperadilan deponering atas kasus Novel tersebut,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku kecewa dengan pegiat HAM yang justru memberikan pembelaan kepada Novel Baswedan dan malah tidak tergugah kepada korban maupun keluarga korban kasus penganiayaan kedzaliman Novel.
“Kami ingin tahu, mereka ini (pejuang HAM) bersikap atas dasar pesanan atau nurani alias murni. Jika mereka atas nurani HAM, maka akan memberikan bantuan kepada korban maupun keluarga korban keganasan Novel,” tambahnya.
“Kami khawatir Novel dan pegiat HAM ini kena karma atau kualat aja. Kami yakin Gusti Allah mboten sareh, kun fayakun, pasti nanti ada bala’nya,” kata dia lagi.
Selain itu, pihaknya juga meminta elit penguasa mulai dari Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menegakkan keadilan atas perkara yang mereka sampaikan. Oleh karenanya, membongkar kasus pidana yang dilakukan Novel dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga harus menjadi harga mati. Dalam kasus ini Novel diduga memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
“Jangan mau digiring opini sesat oleh kubu Novel, usut tuntas semua kasus-kasus Novel,” tukasnya.