JAKARTA – Aktivis Corong Rakyat menggelar aksi Kamisan long march menuju ke Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/2/2020).
Mereka kali ini ingin melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan guna mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung tak segera melimpahkan kasus Novel Baswedan ke Pengadilan.
“Sudah sebulan lebih kita datang ke Kejaksaan Agung, namun tidak ada respon pelayanan prima yang ditunjukkan Kejaksaan Agung menemui kami. Sekarang kita hadir untuk bertemu dan mempertanyakan alasan Kejagung tak segera melimpahkan kasus Novel Baswedan ke Pengadilan,” tegas Koordinator Aksi Ahmad.
Aksi Corong Rakyat yang diwarnai bakar ban itu juga meminta agar Jaksa Agung tidak memberikan keistimewaan kepada Novel Baswedan yang sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
“Kedatangan Corong Rakyat hari ini harus mendapatkan hasil positif. Sebab korban sudah memenangkan praperadilan namun kasus itu belum memasuki persidangan,” sebutnya.
Dikatakan Ahmad, tak jelasnya proses hukum yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinilai akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Keluarga korban sudah menanti lama mengenai apa benar ada penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu orang dan empat orang cacat permanen yang belum tuntas hingga saat ini.
“Jaksa Agung ST Burhanuddun pakailah hati nuranimu untuk membantu para korban melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas. Agar ada kepastian hukum, maka sudah seharusnya dibuka di Pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, delegasi corong rakyat hari ini diterima Kabid Humas Kejagung Bp Toto dan menyampaikan bahwa aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan dan nanti akan di jadwalkan bertemu dengan pihak yang menangani terkait dengan kasus tersebut bersama dengan pimpinan.