JAKARTA – Kuasa hukum relawan Jokowi Mania (JoMan), Bambang Sri Pujo berpesan kepada Aktivis 98, Ubedillah Badrun terkait laporan terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Bambang mengatakan, seharusnya Ubedillah tidak membuat laporan polisi jika alat bukti belum lengkap.
Ia melanjutkan, laporan yang dilakukan Ubedillah tidak berdasarkan fakta dan data. Sehingga menurutnya dapat disimpulkan bahwa Ubedillah telah menyebarkan berita bohong.
“Jangan mudah membuat laporan atau membuat laporan kepada pihak berwajib kalau alat bukti belum lengkap,” kata Bambang.
Bambang menegaskan, Joman telah melaporkan balik Ubedillah karena dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada publik. Ia menilai berita bohong itu telah menyesatkan masyarakat.
“Tidak boleh menyebarkan berita bohong. Yang menyebarkan akan kita hadapi,” kata dia.
Di samping itu, Bambang menyampaikan bahwa sejatinya Joman mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karena, lanjut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus diberantas.
“Jokowi Mania dan aktivis 98 tetap konsisten menegakkan supermasi hukum. Jokowi Mania dan aktivis 98 anti hoaks,” imbuhnya.