Jakarta – Sejumlah dugaan kasus korupsi diperhadapkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah satunya yaitu dugaan korupsi Formula E di Ancol.
Oleh karena itu, Anies Baswedan harus diminta tetap waspada menyikapi sorotan publik atas dugaan korupsi dimaksud dan dilaporkan kasusnya ke KPK dan Bareskrim.
“Anies Baswedan harus siap menghadapi pemeriksaan di KPK. Sementara status pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan dan sebentar lagi akan dinaikan ke tahapan penyidikan jika syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi,” tegas Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus, hari ini.
Menurut dia, satu hal yang harus dicatat, ialah sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah Kepala Pemerintahan Daerah diserahi tugas dan wewenang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk mengelola, mengawasi, merencakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan APBD nya itu melalui Perda APBD Pemda DKI.
“Sebagai Pengelola dan Penanggung jawab dalam Perencanaan dan Pengawasan, maka pejabat siapapun di Pemda DKI Jakarta yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka suka tidak suka, mau tidak mau, Anies Baswedan tetap harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan secara politik.
“Secara pidana Anies Baswedan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti-bukti yang cukup menurut hukum dan secara politik Anies Baswedan akan menghadapi proses pemeriksaan di DPRD melalui mekanisme Hak Angket/Hak Interpelasi menuju pemakzulan karena menyangkut kebijakannya yang merugikan kepentingan umum di DKI Jakarta,” tukasnya