Upaya Penggiringan Opini “Formula E Clear”, Pengamat : KPK Tak Bisa Diintervensi untuk Hentikan Penyelidikan

Jakarta – Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai ada kesan penenakanan terhadap KPK dari suatu pihak agar penyelidikan terhadap kasus Formula E terhenti. Salah satu bentuk tekanan itu menurutnya adalah membentuk opini bahwa Formula E tak bermasalah. Seharunya, menurutnya Sugiyanto, KPK tak boleh mendapat tekanan dalam bentuk apa pun.

“Padahal KPK tak bisa ditekan. Untuk siapa pun yang ingin bicara soal Formula E, sebaiknya baca PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, diduga kuat Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020,” kata Sugiyanto.

Bacaan Lainnya

Ia kemudian menjelaskan perihal kesalahan soal pembayaran biaya komitmen fee.

“Lantaran itu, maka pembayaran biaya komitmen fee Rp560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 diduga adalah kesalahan fatal. Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp560 miliar.”

Sugiyanto lantas menyinggung soal BPK sebagai auditor yang belum menyebut dugaan pelanggaran dalam Formula E.

“Auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E. Saat ini, Saya sedang bikin tulisan dengan judul, ‘Benang Merah Permasalahan Formula E’.”

Ia juga menjelaskan soal isi PP N0.12 Tahun 2019 yang disebutnya telah dilanggar oleh penyelenggara Formula E.

“Dalam PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur secara rinci syarat memasukan anggaran untuk kegiatan pada Perubahan APBD. Selain itu PP tersebut juga menjelaskan tentang kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atau tahun jamak.” ujar dia.

“Dengan demikian, maka diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp 560miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” lanjutnya.

Sugiyanto berharap besar dengan tulisan yang sedang ia kerjakan dapat membantu masayarakat memahami permasalahan dalam Formula E.

“Semoga, tulisan Saya dengan judul, ‘Benang Merah Permasalahan Formula E’, bisa cepat rampung sehingga bisa memantu masyarakat memahami permasalah Formula E, termasuk sebagai masukan untuk Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.” pungkasnya.

Pos terkait