Jakarta – Era teknologi informasi seperti sekarang, publik memerlukan usaha lebih untuk menyeleksi informasi agar tidak mudah terjebak oleh berita bohong alias hoax. Tim Cyber Indonesia memberikan cara bagaimana agar kita bisa menyeleksi berita-berita yang valid dan terhindar dari berita hoax.
Tim Cyber Indonesia yang diwakili oleh Marissya Icha, menjelaskan apa itu hoax.
“Jadi, hoax itu sebenarnya sebagian dari informasi tapi informasinya itu palsu atau bohong. Hoax itu informasi yang sengaja dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya,” katanya dikutip pada Rabu, 16 November 2022.
Informasi saat ini mudah ditemui di internet, seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga TikTok. Banyak dari kalangan atas atau influencer juga memanfaatkan teknologi itu untuk menyampaikan suatu informasi. Namun, hal itu tak menjamin kebenarannya.
“Aku mau ambil contoh beberapa kasus terkait hoax yang melibatkan para kalangan atas juga masyarakat biasa nih. Kalian pasti ingat kan tahun 2018, Ratna Sarumpaet salah satu seniman yang juga seorang aktivis dengan mudahnya membuat berita palsu.” ucap dia.
“Dia seolah-olah dianiaya sehingga wajahnya lebam-lebam. Kabar itu muncul pertama kali di sosial media Facebook disertai foto yang menunjukkan wajah penuh lebam, namun dilalahnya berita itu malah tersebar luas dan menggiring opini dan akhirnya dia malah mengaku bahwa lebam-lebam di bagian wajahnya bukan karena dianiaya, melainkan karena prosedur pengangkatan lemak di wajahnya.” sambung Marissya.
“Penegak hukum tidak tinggal diam saat itu, Polri langsung melakukan penyidikan dan akhirnya Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena kasus penyebaran berita bohong.” tegas dia.
Selain kasus tersebut, Marissya Icha juga memberikan contoh tentang kejadian babi ngepet di Depok.
“Ada juga berita hoax di masyarakat tahun 2021 kemarin yang terkuak kebohongannya. Pasti kalian pernah dengar kan, soal berita dan informasi soal babi ngepet. Peristiwa tersebut berasal dari salah satu pria yang juga disebut jadi salah satu tokoh masyarakat di lingkungannya. Dia menyebarkan rumor adanya babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok.” ujarnya.
“Rumor dan rekayasa isu babi ngepet ini ia lakukan dengan alasan perlu mencarikan solusi bagi warga yang mengeluh kehilangan uang satu juta sampai 2 juta. Serangkaian rekayasa tersebut untuk mendukung cerita babi ngepet pun disiapkan.” sambungnya.
“Mulai dari babi yang dibeli seharga 900 ribu di toko online, kemudian rekayasa cerita penangkapan babi yang harus telanjang, sehingga fakta palsu, sehingga ukuran babinya mengecil, pada akhirnya rekayasa yang ia buat terbongkar dan dia terancam kurungan 10 tahun penjara.” tandas Marissya.
Marissya Icha kemudian memberikan tips agar terhindar dari pemberitaan hoax.
“Pertama, biasanya nih berita hoax pakai judul yang kontroversi supaya kita tertarik. Nah, biasa juga, males tuh kan kita buka untuk baca isi beritanya. Jadi untuk pertama kalau kalian dapat informasi atau berita, kalian juga cuma baca judulnya aja ya, apalagi langsung kalian share tuh ke orang lain.” bebernya.
Tips yang kedua, Marissya meminta masyarakat pastikan isi kontennya, termasuk keaslian gambar atau video jika ada.
“Kedua, habis lihat judul yang pastinya menarik-menarik tuh ya, kalian tuh liat nih sumber berita itu dari mana, jelas gak sih medianya. Kalian baca ya isi berita itu atau misalnya gambar video gitu, kalian benar-benar perhatikan keasliannya, video itu hasil editing atau bukan.” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyarankan agar membaca berita dari sumber lain untuk memvalidasi kebenarannya.
“Bisa juga kalian ketik di Google informasi yang kalian dapat dari sosmed, pesan berantai, atau chat grup kalian itu.” tandas dia.
“Intinya, jangan pernah langsung percaya kalau kalian dapat pesan atau buka sosmed trus kalian dapat informasi yang belum jelas apalagi pasti dia tuh sekedar viral, terus gampang banget deh langsung dipercaya gitu aja. Ketika mendapatkan suatu informasi, kita harus baca sampai tuntas isi berita tersebut lalu jangan serta merta kita telan mentah-mentah.” sambung Marissya.
Marissya Icha lantas menjelaskan hukum yang akan didapatkan jika kita terlibat pemberitaan hoax, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman 10 tahun.
“Ingat ya sekali lagi, membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoax bisa menimbulkan konflik sosial yang sangat berdampak di lingkungan sekitar dan merusak nilai positif kehidupan.”
“Hati-hati, penegak hukum sekarang udah canggih-canggih banget loh sekarang, jadi enggak mudah deh kalian membuat atau menyebarkan berita hoax. Ditambah juga, tim Cyber Indonesia akan mengawal kasus-kasus pembuatan dan penyebaran berita bohong supaya kita mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentunya.” pungkasnya.