Aktivis Corong Rakyat Geruduk DPR, Gelar Aksi Tegakkan Konstitusi: Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024

Jakarta – Ratusan aktivis tergabung dalam Aliansi Corong Rakyat berunjuk rasa didepan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Aksi tersebut mengusung tema “Tegakkan Konstitusi: Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024”.

“Hak angket kecurangan Pemilu 2024 itu Inkonstitusional karena pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR,” tegas Koordinator Aksi Nur Kelrey.

Dikatakannya, UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

“Artinya bahwa Pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR,” sebutnya.

Menurut dia, saat ini isu hak angket dijadikan ajang peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

“Isu hak angket akan menimbulkan kegaduhan politik dan perpecahan di masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar elit politik menghentikan isu hak angket karena terindikasi ditunggangi kepentingan untuk memakzulkan kepala negara serta memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.

“Wacana penggunaan hak angket DPR diduga memiliki agenda terselubung yakn untuk memakzulkan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Nur Kelrey menambahkan bahwa jika hak angket digunakan untuk kepentingan politik, hal ini dapat memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.

“Penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” pungkasnya.

Disela-sela aksinya, para demonstran juga membawa beberapa alat peraga berupa spanduk dan poster yang bertuliskan ‘Hak Angket Pemilu 2024 itu Inkonstitusional, Kami menolak isu hak angket karena menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dan isu hak angket ditunggangi kepentingan pemakzulan Presiden dan memperlambat proses Pemilu 2024’.

Pos terkait