Dinamika Hasil Pileg 2024 Terkait Hak Politik Afirmatif (Caleg) OAP di Tanah Papua

Pemilu untuk caleg dan capres-cawapres secara nasional telah selesai dan kini tengah dalam tahapan menuju pleno hasil nasional. Sesuai UU No. 39 Tahun 1999 pasal 43 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”. Hal tersebut tentu memberikan dorongan bagi setiap orang termasuk OAP (Orang Asli Papua) untuk mengusung diri menjadi caleg. Hal lain yang ikut mendorong antusias tersebut adalah karena saat ini kita ada pada masa transisi kepemimpinan nasional (presiden) dalam arti transisi kekuasaan. Ini menjadi peluang politik semakin luas karena tidak ada kekuasaan incumbent (parpol) secara nasional.

Ditambah lagi untuk OAP terdapat regulasi Otsus Papua dengan adanya pemekaran wilayah DOB 4 provinsi di tanah Papua sesuai wilayah Adat. Hal ini tentu dalam pandangan umum memberikan ruang/peluang tersendiri bagi caleg (OAP) fraksi parpol untuk terpilih sebagai anggota legislatif di daerahnya. Karena secara umum semua Hak Dasar itu jelas tertuang dalam amanat Otsus Papua pada UU No. 2 Tahun 2021. Namun bergantung dari kita untuk saling mengakui dan menghormati aturan yang sudah ditetapkan sebagai hak konstitusional OAP.

Bacaan Lainnya

Terkait dinamika hasil pileg 2024 di Papua yang diduga sarat “Politik Transaksional” oleh caleg non OAP, sebenarnya terlepas dari tuduhan itu, ada dua pesan moril yang perlu dipahami untuk dilaksanakan baik OAP sebagai WNI dan juga parpol sebagai salah satu pilar demokrasi. Untuk OAP, sebagai hak politik WNI kita boleh nyaleg, yang penting memenuhi kriteria secara politik kepartaian (SDM) dan terukur dari rekam jejak capaian “Investasi Sosial” yang belum/sudah dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat (di dapil). Sementara parpol yang juga sebagai salah satu pilar demokrasi berbangsa/bernegara, kita berharap parpol memahami untuk menghormati Hak Afirmatif Politik OAP yang tertuang dalam amanat Otsus yaitu UU No. 2 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 3 dan 4 tentang rekrutmen partai politik dan atau meminta pertimbangan MRP dalam rekrutmen politik parpol tersebut. Untuk memberikan ruang perekrutan keanggotaan parpol memprioritaskan OAP.

Sampai hari ini, dari hasil perolehan suara pileg parpol di tanah Papua menuai banyak protes dari rakyat OAP. Karena tidak setuju perolehan suara caleg non OAP lebih unggul dari caleg OAP di tanah Papua, yang dituding memainkan politik uang. Persoalan ini memberikan konfirmasi bahwa perlu ada koreksi terhadap kesadaran berpolitik rakyat OAP secara terukur. Kemudian bagian lain adalah koreksi terhadap keseriusan parpol dalam menjalan amanat Otsus yang berlaku untuk menghadirkan pemimpin Orang Asli Papua di atas tanah leluhur moyangnya.

Arie Waropen
Ketua Umum SGM-Papua

Pos terkait