Jakarta – Hari Buruh Internasional atau lazim disebut May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di Indonesia, May Day dijadikan hari libur nasional sejak 1 Mei 2013 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana, mengatakan bahwa para buruh dan pekerja pada May Day umumnya merayakannya dengan unjuk rasa, long march dan orasi-orasi.
“Umumnya kami menyampaikan harapan yang bertujuan agar pemerintah dan Pengusaha selalu memperhatikan nasib dan kesejahteraan para Butuh atau Pekerja.” ungkap Dadan, 4 April 2024.
Kegiatan May Day, kata Dadan, adalah cerminan kehidupan negara demokrasi, yaitu memberi kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.
“Pemerintah sebagai pemangku kepentingan tentu mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan Buruh salah satunya dengan mengeluarkan regulasi yang menjamin hak buruh.” ungkap diam
Menyambut May Day 2024 ini, ia menyoroti terkait BPJS Ketenagakerjaan dimana dengan manfaat yang melingkupinya merupakan salah satu bentuk proteksi dari pemerintah kepada Buruh atau pekerja.
Ia juga berharap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini kedepannya harus tetap ditingkatkan dengan tetap memperhatikan kepentingan pihak pengusaha.
“Kami juga siap bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas saat pelaksanaan aksi unjuk rasa pada hari May Day tahun 2024.” pungkasnya.