Prof. Mahmud Serukan Pergub Bintal Keagamaan demi Kerukunan Antarumat

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bekasi, Prof. Mahmud, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Mental Keagamaan atau Pergub Bintal Keagamaan. Menurutnya, payung kebijakan ini diperlukan untuk menyatukan arah program pembinaan umat lintas agama di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten sehingga pelaksanaannya lebih terukur, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami berharap ada Pergub Bintal Keagamaan yang menjadi rujukan bersama bagi dunia pendidikan, rumah ibadah, lembaga sosial, dan komunitas. Tujuannya jelas, memperkuat akhlak warga, merawat kerukunan, dan mencegah potensi gesekan sosial,” ujar Prof. Mahmud. Ia menekankan bahwa inisiatif ini bersifat inklusif, menghargai keberagaman keyakinan, serta berlandaskan Pancasila dan konstitusi.

Bacaan Lainnya

Prof. Mahmud menjelaskan, Pergub yang dimaksud idealnya memuat standar program pembinaan yang sederhana tetapi operasional. Di antaranya pedoman kegiatan penguatan karakter untuk keluarga, remaja, pelajar, pekerja dan relawan; edukasi literasi digital agar masyarakat tahan terhadap hoaks dan ujaran kebencian; mekanisme dialog rutin lintas tokoh agama dan tokoh masyarakat; serta protokol deteksi dini dan respon cepat bila muncul indikasi gangguan ketertiban. Ia juga menilai penting adanya skema kemitraan dan pembiayaan yang transparan agar kegiatan pembinaan berjalan berkesinambungan.

“Pergub Bintal Keagamaan diperlukan agar semua pihak punya peta jalan yang sama. Dengan begitu, kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, MUI, ormas keagamaan, dunia pendidikan, dan aparat keamanan bisa bergerak serempak,” terang Prof. Mahmud. Ia menambahkan, MUI Bekasi siap memberikan naskah masukan teknis dan pendampingan pelaksanaan bila pemerintah membuka ruang konsultasi publik.

Di sisi lain, Prof. Mahmud menggarisbawahi bahwa regulasi yang diharapkan tidak tumpang tindih dengan aturan nasional dan tetap menghormati otonomi lembaga keagamaan. “Fokus kita adalah moral publik, persaudaraan, dan ketertiban. Dengan payung Pergub, nilai keagamaan dapat hadir secara menenteramkan dalam kehidupan sehari-hari, tanpa menimbulkan sekat dan kecurigaan antarwarga,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Prof. Mahmud mengajak seluruh elemen untuk mendukung proses perumusan yang partisipatif, terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada manfaat nyata. “Jika kita bersama-sama, Bekasi akan menjadi teladan kerukunan, aman, dan damai, dengan layanan pembinaan keagamaan yang rapi, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Pos terkait