Korupsi E-KTP Libatkan Ketua KPK, Jari 98 : Harus Diperiksa, Semua Sama di Mata Hukum

 

Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) kembali mengungkit dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang pernah menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Bacaan Lainnya

 

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Dalam laporan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN) menyebutkan bahwa Agus terlibat pro aktif baik secara pribadi dan Ketua LKPP saat itu,” ungkap Sekjen Jari 98 Ferry Supriyadi, Jumat (24/8/2018).

 

Lebih lanjut, Ferry meminta agar kasus tersebut tidak di petieskan okarena Agus Rahardjo menjabat  sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Bahkan, kata dia, kejadian heboh yang menyita perhatian publik itu pernah di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK yang mencoba menelanjangi Agus Rahardjo ketika menjabat Ketua LKPP. Hal yang sama, Pansus juga ikutan menuding Agus terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

 

Ditambah lagi, beberapa kali Agus Rahardjo disebut Gamawan terlibat e-KTP.

 

“Ocehan Gamawan ini tidak bisa dipandang sepele. Kasus ini juga sudah dilaporkan, kenapa tetap saja tidak di periksa-periksa, karena yang akan memeriksa pastinya ngeri-ngeri sedap dan takut di benci masyarakat, seharusnya ini di lakukan demi tegaknya fairplaynya hukum. bukankah kalimat “semua sama di mata hukum” selalu di kumandangkan oleh semua aparat hukum, termasuk KPK,” jelasnya.

 

Selain itu, tambah Ferry, sekelas Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga ikutan menuntut agar Agus segera mundur dari KPK. Mengingat adanya peraturan tentang LKPP, maka kata Ferry, sudah selazimnya Agus Raharjo yang pada waktu itu menjadi kepalanya untuk segera di periksa. Beberapa manfaat yang akan di dapat jika Agus di periksa oleh Aparat hukum nantinya adalah pemulihan nama baik, lembaga antirasuah masih diisi sosok yang suci dan bersih.

 

“Dan terpenting memberikan contoh ke masyarakat bahwa semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum,” pungkasnya.

Pos terkait