JAKARTA – Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) menggelar kegiatan deklarasi mengusut tuntas kejadian KM 50. Dalam poin deklarasi tersebut, menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran Ham Berat.
Pasalnya, deklarasi itu dibacakan oleh Wakil Aktivis Muda APTB Irfan Riza dan dihadiri Ir. Haryatiningsih (Ning) Moedjodo (ITB), Ir. Kelana Budi Mulya M. Eng (ITB), Dr. Hakim Sorimuda SpOg (wakil Aktivis senior) / Politisi Partai Demokrat (UI), Ir. Bambang Tri Puspito (mantan Ketua Relawan Prabowo – Sandi) (UI), Irfan Riza, SE, M.Sc, MA (wakil aktivis Muda APTB) (UGM), Ir. Lukman Imam Syafei (IPB), Miko Vernandi, SE (Universitas Brawijiaya) dan Dr. Akrab Amir Nadjamuddin (Universitas Ibnu Chaldun).
Gerakan Umat Islam Kaffah meminta kepada para tokoh untuk bersama-sama berhijrah menghilangkan ujaran kebencian ke arah ujaran kebaikan. Apalagi, situasi pandemi covid-19 agar memberikan ketenangan dan kenyamanan tidak memprovokasi masyarakat lainnya.
“Mari berhijrah hilangkan ujaran kebencian menuju ujaran kebaikan. Kasus KM50 sudah ada yang menangani, dan Kapolri sendiri sudah berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut hingga terang benderang. Serta akan menindaklanjuti temuan hasil investigasi Komnas Ham,” terang aktivis Gerakan Umat Islam Kaffah Maulana, hari ini.
Dia berpesan agar semua pihak untuk bersama-sama menciptakan kesejukan dimasa pandemi ini. Kata dia, kasus KM50 agar percayakan saja kepada pihak berwajib.
“Ini menjadi politis, dan menjadi aneh jika kasus KM50 tersebut didesak secara sistematis dan terus menerus agar masuk menjadi pelanggaran HAM Berat,” sebutnya.
Dikatakannya, ada pihak yang ingin membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI.
“Ada upaya propaganda secara sistematis melalui buzzer mereka untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat. Padahal sudah jelas Komnas Ham menyimpulkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50 disertai data dan bukti yang ditemukan berdasarkan hasil investigasi,” pungkasnya.