Soal Kasus Hukum Rocky Gerung, Rampai Nusantara : Percaya Polri, Pasti Profesional

Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah terus menyoroti dampak yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat dikarenakan ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo yang diartikan banyak orang merupakan ujaran kebencian, caci maki, hinaan atau fitnah berdampak panjang. Aksi unjuk rasa terjadi diberbagai tempat termasuk dikediaman Rocky Gerung. Bahkan penolakan kehadiran Rocky Gerung di beberapa wilayah juga mewarnai sikap masyarakat yang tidak terima dengan apa yang dikatakannya, kecaman pun datang dari berbagai pihak termasuk para pejabat publik dan tokoh masyarakat.

“Rocky Gerung telah memicu kegaduhan luar biasa bahkan bisa juga menimbulkan pembelahan atau konflik ditengah masyarakat, kritik boleh saja dilakukan oleh siapapun tapi pilihan kata yang digunakan tetap harus yang baik dan pantas untuk disampaikan. Harus kita akui, apa yang di ucapkan Rocky Gerung tidak dapat dibenarkan apapun alasan nya.” ujar Mardiansyah saat ditemui dikantor Pusat RN Selasa malam (08/08/23).

Bacaan Lainnya

Selain sikap protes yang dilakukan,
banyak pihak juga melaporkan Rocky Gerung secara hukum karena dianggap masuk pada ranah pidana seperti adanya unsur ujaran kebencian dan memang ada beberapa laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian dalam hal ini bareskrim Mabes Polri, ditolak karena substansi perkara yang disampaikan dinilai masuk dalam delik aduan yang berarti hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari yang dirugikan dalam hal ini Presiden Jokowi. Pihak lain ada juga yang melaporkan ke beberapa Polda di berbagai wilayah antara lain laporan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan substansi perkara yang berbeda diterima laporannya karena dinilai merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan dari yang merasa dirugikan. Saat ini Polda Metro Jaya resmi melimpahkan laporan polisi terkait ujaran kebencian usai diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Kini, kasus penyelidikan tersebut sepenuhnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kita harus hormati apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian karena bersikap profesional berdasarkan dengan norma hukum yang berlaku.

“Saya rasa apa yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini Kombes Pol Ade Safri beberapa waktu lalu sudah sangat tepat ya karena yang diadukan unsurnya delik biasa dan saat ini secara resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.” kata Mardiansyah.

Semua orang sama dihadapan hukum, begitu juga seorang Rocky Gerung tidak kebal hukum dan proses hukum yang berjalan harus kita hargai sebagai bagian dari hak masyarakat untuk melaporkan sesuatu yang patut diduga melanggar hukum serta dapat merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, begitu pun juga dalam hal ini tindakan dari Kombes Pol Ade Safri Direskrimsus Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti aduan atau semua laporan disampaikan masyarakat yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

“Rampai Nusantara mendukung penuh proses hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan kami meyakini Ade Safri beserta anggotanya sudah bersikap dengan tepat juga benar. Saat ini proses hukum sudah dilimpahkan dan sedang berjalan penyelidikan di Bareskrim. kami meyakini Kepolisian dapat menyelesaikan persoalan hukum ini dengan profesional, tentu tetap mengedepankan rasa keadilan untuk semua pihak, karena tidak hanya Rocky Gerung saja yang merasa berhak bicara tapi masyarakat juga memiliki hak untuk keberatan dengan apa yang diucapkan Rocky Gerung. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian agar dapat menyelesaikan ini dengan baik. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam menyampaikan kritik boleh saja dengan sangat keras dan tajam tapi tidak boleh kasar tak beradab kata yang diucapkan.” pungkas Mardiansyah.

Pos terkait