Usman Hamid: Polri Sudah Kantongi Bukti Kuat Kasus Andrie Yunus

Jakarta — Ketua Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Ia menilai Polri telah mengantongi berbagai bukti kuat yang dapat mengungkap perkara ini secara lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Usman, dalam konferensi pers yang disampaikan kepolisian, terlihat jelas adanya dukungan bukti yang cukup komprehensif. Bukti tersebut antara lain rekaman CCTV yang jumlahnya lebih dari delapan titik, rekaman kamera lain di sekitar lokasi kejadian, hingga jejak komunikasi para pelaku yang disebut dimatikan setelah peristiwa terjadi.

Bacaan Lainnya

“Bukti-bukti yang dimiliki kepolisian sangat mendukung agar proses penyelidikan berjalan objektif,” ujar Usman.

Sebaliknya, ia menyoroti konferensi pers yang disampaikan pihak militer, dalam hal ini Pusat Polisi Militer (Puspom), yang dinilai minim penjelasan. Usman menyebut paparan tersebut tidak memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, maupun detail penting lainnya.

Ia menilai, informasi seperti siapa melakukan apa, kapan dan di mana kejadian berlangsung, hingga siapa yang memberi perintah, tidak dijelaskan secara memadai kepada publik. Bahkan, tidak ada bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.

Usman juga mengungkap kekhawatirannya bahwa ke depan pihak militer berpotensi mengambil alih penanganan perkara dengan meminta berkas dari kepolisian. Jika hal itu terjadi, ia khawatir proses hukum hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Jangan sampai ujungnya hanya menyasar eksekutor di lapangan, sementara pihak yang memerintahkan tidak tersentuh,” tegasnya.

Amnesty International Indonesia pun mendorong agar proses hukum tetap berjalan secara transparan, independen, dan berorientasi pada pengungkapan fakta secara menyeluruh, demi menjamin keadilan bagi korban dan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *