Dugaan Intel TNI Terlibat Kasus Andrie Yunus, Pitra Minta Sidang di Peradilan Sipil

Jakarta – Seorang advokat asal Sumatera Utara, Pitra Romadhoni, meminta agar dugaan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) diproses melalui peradilan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan akuntabel, terutama dalam perkara yang diduga melibatkan oknum aparat negara.

Dalam keterangannya, Pitra menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang menyasar warga sipil, terlebih terhadap pembela hak asasi manusia, harus ditangani melalui mekanisme peradilan umum. Ia menilai proses tersebut penting untuk memastikan keterbukaan serta memberikan ruang pengawasan publik terhadap jalannya penegakan hukum.

“Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum seharusnya dilakukan secara terbuka melalui peradilan sipil, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pitra juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap warga negara tanpa terkecuali harus tunduk pada proses hukum yang sama. Menurutnya, penggunaan mekanisme peradilan sipil dapat meminimalisasi potensi konflik kepentingan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan perlindungan kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Oleh karena itu, penanganan yang profesional, berbasis bukti, dan tidak tebang pilih menjadi kunci utama dalam mengungkap kebenaran.

Pitra juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia berharap proses hukum yang transparan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Pos terkait