KASBI Minta Penanganan Sipil untuk Oknum BAIS TNI dalam Kasus Air Keras

Jakarta – Unang Sunarno, perwakilan dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mendesak agar aparat Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andre Yunus, diproses melalui mekanisme peradilan umum (sipil). Menurutnya, penanganan perkara ini harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menilai bahwa dugaan keterlibatan aparat negara dalam tindak kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai kasus pidana biasa.

Oleh karena itu, proses hukum yang terbuka di peradilan sipil dinilai penting untuk memastikan independensi, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan apabila perkara ditangani melalui peradilan militer.

Unang juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Dalam konteks tersebut, pengusutan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” ujarnya.

KASBI, lanjutnya, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan tidak terulangnya tindakan serupa di masa mendatang serta memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Pos terkait