Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Koalisi Soroti Penguatan Impunitas

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.

Koalisi menilai putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru memperkuat impunitas karena meringankan hukuman dua terdakwa sekaligus membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan banding tersebut, pidana Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan.

“Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa—ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi menilai persoalan dalam putusan tersebut bukan hanya terkait pengurangan hukuman. Menurut mereka, putusan itu memperlihatkan persoalan pertanggungjawaban ketika anggota militer melakukan tindak pidana serius terhadap warga sipil.

Koalisi menyebut pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan, tanpa pertimbangan yang terbuka mengenai beratnya perbuatan, dampak terhadap korban, serta dugaan penyalahgunaan akses institusional, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa status prajurit dapat menjadi perlindungan dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.

Menurut Koalisi, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Mereka menyebut serangan tersebut sebagai serangan terencana terhadap pembela HAM yang menimbulkan luka berat dan berdampak terhadap kehidupan korban.

Karena itu, Koalisi mendesak negara tidak berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Mereka meminta rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan tanggung jawab atasan turut diungkap.

“Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,” kata Koalisi.

Soroti Peradilan Militer

Koalisi juga kembali mempersoalkan penggunaan peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang korbannya warga sipil.

Mereka menilai ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, persoalan independensi dan konflik kelembagaan berpotensi muncul.

Koalisi berpandangan independensi peradilan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat terlihat, diuji, dan dipercaya oleh korban maupun publik.

Mereka juga menyinggung arah Reformasi 1998 yang dinilai telah memberikan prinsip bahwa prajurit TNI semestinya diadili melalui peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum diperiksa melalui peradilan umum.

Namun, menurut Koalisi, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat tindak pidananya.

“Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit,” ujar mereka.

Koalisi menilai kondisi tersebut dapat mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum dan membuat korban sipil berhadapan dengan mekanisme peradilan yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.

Selain itu, Koalisi menyoroti pembatalan pemecatan terhadap kedua terdakwa. Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut mekanisme penyaringan internal serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang.

Koalisi khawatir tetap berdinasnya prajurit yang telah terbukti terlibat dalam perkara tersebut dapat berdampak terhadap rasa aman korban dan pembela HAM lainnya.

Dorong Reformasi Peradilan Militer

Koalisi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan semakin luasnya peran militer di ruang sipil. Mereka menilai perluasan kewenangan tanpa pengawasan sipil, proses hukum yang transparan, dan sanksi yang tegas dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, reformasi TNI tidak boleh berhenti pada perubahan struktur dan slogan,” kata Koalisi.

Mereka menegaskan prinsip bahwa setiap orang yang memegang senjata dan kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil.

Atas dasar itu, Koalisi meminta Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum terkait pengujian norma yang mempertahankan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.

Koalisi juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997. Mereka mengusulkan agar yurisdiksi peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya dengan korban warga sipil, diperiksa melalui peradilan umum.

Selain itu, Koalisi meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, khususnya mengenai dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Koalisi juga mendesak negara memberikan perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus.

Mereka menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam memastikan warga sipil yang mengawasi kekuasaan mendapatkan perlindungan hukum.

“Negara harus memilih: melindungi korban dan menegakkan keadilan, atau membiarkan impunitas terus diproduksi oleh sistem,” tegas Koalisi.

Pos terkait