Jaga Kondusivitas, GPK RI Ingatkan Bahaya Spekulasi dan Provokasi dalam Kasus Sukoharjo

JAKARTA – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey, mengajak masyarakat untuk menyikapi penggeledahan di lingkungan Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, secara bijaksana, objektif, dan mengedepankan semangat persatuan.

Menurut Kelrey, setiap tindakan penegakan hukum perlu dipahami berdasarkan fakta, ketentuan perundang-undangan, serta proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik peristiwa tersebut ke ranah politik maupun mengaitkannya dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bacaan Lainnya

“Penegakan hukum harus kita tempatkan secara proporsional. Jangan sampai persoalan hukum justru berkembang menjadi polemik politik atau isu SARA. Mari kita kedepankan fakta, menjaga ketenangan, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Abdullah Kelrey.

Ia menilai, kepolisian memiliki kewenangan dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak harus tetap menjadi prinsip utama.

Kelrey juga mengingatkan pentingnya membedakan antara proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan berbagai opini dan spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk menjelaskan dasar tindakan serta hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel. Sementara itu, apabila terdapat keberatan atau dugaan ketidaksesuaian prosedur, hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan jalur hukum yang tersedia.

“Semua pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Namun, mari kita selesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif dan menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, penggeledahan di lingkungan Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah. Polda Jawa Tengah menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mencari buronan dalam perkara tersebut dan telah didasarkan pada izin pengadilan.

Di sisi lain, pihak pesantren menyampaikan sejumlah keberatan terkait pelaksanaan penggeledahan, termasuk dugaan perlakuan terhadap santriwati serta persoalan penyitaan barang. Perbedaan keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

Kelrey menegaskan, kepentingan bersama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, hak-hak masyarakat tetap terlindungi, dan situasi sosial di tengah masyarakat tetap kondusif.

Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“GPK RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Kita dukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, mari kita dorong melalui jalur yang tepat. Jangan sampai perbedaan pandangan justru merusak kerukunan dan persaudaraan di tengah masyarakat,” tutup Abdullah Kelrey.

Pos terkait