JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum baru dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Namun, proses setelah pengesahan tersebut mendapat perhatian dari kalangan pemerhati ketenagakerjaan. Belum tersedianya naskah resmi undang-undang yang dapat diakses publik dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah.
Ketua Umum FNPBI sekaligus Peneliti Labor Institute Indonesia, Lukman Hakim, menilai transparansi menjadi hal penting untuk memastikan substansi undang-undang yang telah disepakati dalam rapat paripurna tetap terjaga hingga proses pengundangan.
Menurut Lukman, ketentuan Pasal 72–73 UU Nomor 12 Tahun 2011 memang memberikan waktu hingga 30 hari bagi Presiden untuk menandatangani dan mengundangkan undang-undang. Namun, ketentuan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia mengingatkan pengalaman pembentukan UU Cipta Kerja pada 2020 yang sempat memunculkan polemik terkait perubahan redaksional dan perbedaan naskah setelah pengesahan. Pengalaman tersebut, menurutnya, perlu menjadi pelajaran agar proses legislasi kali ini berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Lukman juga menyoroti pentingnya menjaga substansi sejumlah norma yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja. Di antaranya formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam pengupahan, pembatasan alih daya atau outsourcing, serta kepastian masa kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kepastian Hukum Dibutuhkan Pekerja dan Pengusaha
Lebih lanjut, ia menilai keterbukaan naskah undang-undang bukan hanya menjadi kepentingan kalangan buruh, tetapi juga penting bagi dunia usaha.
Pasalnya, memasuki kuartal akhir 2026, pemerintah daerah dan dunia usaha mulai mempersiapkan berbagai kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tanpa adanya dokumen resmi yang dapat dijadikan acuan, proses penyusunan kebijakan tersebut dikhawatirkan berjalan dalam ketidakpastian.
Lukman mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi juga berpotensi memicu kesalahpahaman, meningkatkan ketegangan hubungan industrial, hingga memunculkan gelombang penolakan yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak dini.
Empat Langkah yang Didorong Labor Institute Indonesia
Untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif, Labor Institute Indonesia menyampaikan empat rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah.
Pertama, DPR RI diminta segera memublikasikan salinan naskah yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga dapat menjadi dokumen acuan bersama.
Kedua, apabila terdapat perapihan format maupun penyesuaian teknis redaksional, pemerintah diminta menyertakan matriks perbandingan perubahan untuk memastikan tidak ada norma baru yang masuk di luar kesepakatan paripurna.
Ketiga, pemerintah didorong mempercepat proses penomoran dan pengundangan dalam Lembaran Negara agar kepastian hukum dapat segera diperoleh seluruh pemangku kepentingan.
Keempat, pelibatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit secara terbuka dan penuh dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana juga dinilai penting.
Menurut Lukman, keterlibatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan membantu memastikan kebijakan turunan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Dorong Pengawasan Publik agar Hak Pekerja Tetap Terlindungi
Di sisi lain, Lukman menegaskan bahwa masa tunggu pengundangan undang-undang perlu dimanfaatkan secara produktif oleh seluruh elemen gerakan buruh.
Konsolidasi internal, penelusuran risalah persidangan, serta penyusunan matriks perbandingan terhadap norma-norma penting yang telah disepakati dalam rapat paripurna dinilai menjadi langkah antisipatif yang diperlukan.
Apabila nantinya ditemukan penyimpangan substansi atau perubahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, langkah hukum melalui pengujian formil maupun materiil di Mahkamah Konstitusi dapat dipertimbangkan.
Pada akhirnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti sebagai capaian legislasi semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Bagi semua pihak, keterbukaan bukan sekadar tuntutan, melainkan modal utama untuk membangun kepercayaan dan memastikan reformasi ketenagakerjaan berjalan sesuai amanat konstitusi.
