JAKARTA – Mengikuti hasil pemeriksaan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa lalu, timbul perkiraan bahwa untuk terus mempertajam penyelidikan tentang kemungkinan adanya Tipikor dalam pengelolaan anggaran Formula E.
“Maka diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama KPK akan memanggil untuk memeriksa Gubernur DKI, Anies Baswedan,” demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, hari ini.
Menurut Amir, perkiraan ini muncul karena pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI pada Selasa kemarin justru berfokus pada pembayaran komitmen fee sebesar Rp 180 Milyar. Seperti diketahui bahwa dana sebesar Rp 180 Milyar ini bukan berasal dari APBD DKI Jakarta tapi merupakan pinjaman daerah dari Bank DKI Jakarta.
“Pinjaman daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Olahraga berdasarkan Surat Kuasa No: 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka Penyelenggaraan Formula Elektronik Championship,” jelasnya.
Amir Hamzah melanjutkan bahwa merujuk pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka pemberian tugas seperti ini dapat diartikan pula sebagai pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI kepada Kadisorda.
“Saya perkirakan bila nanti dilakukan pemeriksaan lagi terhadap Gubernur DKI Jakarta, kemungkinan KPK akan meminta penjelasan beliau apakah pemberian surat kuasa ini dalam rangka pelimpahan kewenangan bersifat delegasi atau mandat,” tambahnya.
Kata dia, diharapkan dari jawaban Gubernur DKI nanti KPK bisa mendapatkan jawaban yang rasional tentang siapa yang bertanggung jawab tentang pengelolaan pinjaman daerah tersebut.
“Saya yakin bahwa secara integral dan sinergik hubungan KPK dan BPK tentang masalah-masalah seperti ini sudah berlangsung secara baik,” tandasnya.