ENREKANG – Tim gabungan unit Resmob dan sat Intelkam Polres Enrekang berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penipuan (Sobis), Kamis (14/12/2017).
Pelaku berinisial A warga Dusun Tammate, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi : LP/113/XII/2017/SPKT RES ENREKANG terkait tindak pidana penipuan yang di alami oleh korban, Rasna warga Padang Malua, Desa Pinang, Kabupaten Enrekang .
“Kita terima laporan dari korban Rasna yang mengaku ditipu oleh pelaku melalui telephone sebesar Rp 45 juta,” kata Kapolres Enrekang , AKBP Ibrahim Aji kepada TribunEnrekang.com, Kamis (14/12/2017).
Pelaku melakukan penipuan melalui telephone dengan mengaku bekerja di Kementrian Agama Enrekang.
Kemudian korban diiming-imingi mendapat mendapat tunjangan hari tua dan meminta korban untuk mentransfer uang dua kali, pertama sebesar Rp 25 juta dan kedua Rp 20 juta sebagai pembayaran pajak hari tua.
“Jadi berdasarkan itu kita lacak dan tidak butuh waktu lama, akhirnya tim gabungan Polres Enrekang yang di bantu Resmob Polda sulsel akhirnya membekuk pelaku di kediamannya,” ujar Ibrahim Aji.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti HP yang digunakan pelaku beserta Simcard, Laptop serta buku catatan nama-nama sekolah dan nomor HP.
“Berdasarkan introgasi, Ia mengakui perbuatannya dan mengaku juga pernah melakukan penipuan serupa yang korbannya di Kabupaten Selayar dan Gowa,” tutur Ibrahim.