Tangerang – Guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system/CJS), Rutan Kelas I Tangerang mendatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang electronic CJS (e-CJS +) Plus yang di pelopori oleh Polres Kota Tangerang bekerja sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Jumat (2/2/18).
“Electronic CJS (e-CJS) Plus merupakan sebuah system aplikasi yang di buat untuk mengintegrasikan data antar instansi penegak hukum yang dapat diakses secara terbuka melalui www.cjs-tangerang.net, masing-masing institusi dapat mengikuti perkembangan sehingga masing-masing bisa mengawal,” tutur Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Dedy Cahyadi, Amd.IP, SH,M.Si menjelaskan aplikasi e-CJS Plus merupakan jawaban atas permasalahan klasik yang selama ini terjadi. Ia menyebut, proses administrasi yang memakan waktu dan jarak menjadi salah satu kendala pelaksanaan tugas.
“Oleh pimpinan kami menegaskan untuk menerapkan electronic government (e-Gov) dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga diharapkan dengan aplikasi ini bisa membantu pelaksanaan tugas di bidang pelayanan tahanan dan tidak ada lagi tahanan yang over staying,” tuturnya.
Sementara untuk saat ini di aplikasi e-CJS Plus Rutan Kelas I Tangerang hanya terdapat fitur Atensi Napi Bebas yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Data Fitur atensi yang dimaksud adalah data narapidana yang telah bebas 2 bulan lalu atau yang akan bebas 2 bulan lagi, kedepannya aplikasi e-CJS Plus ini akan di tambahklan fitur Early Warning Notification untuk mengingatkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terhadap masa penahanan yang akan habis pada 10 hari, 3 hari, dan 1 hari sebelum habis masa penahanan.
Tujuan utama dari aplikasi ini kedepannya akan mempermudah pengecekan data dan kelengkapan berkas (Vonis, Eksekusi, dan berkas perpanjangan penahanan) baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dapat di terima tepat waktu. Dalam kesempatan itu dilaksanakan juga penadatangan MOU antara Kepolisan Resort Kota Tangerang dengan Kota Tangerang tentang Pengamanan Pelaksanaan Pembinaan Keamanan narapidana / Tahanan di Rutan Klas I Tangerang di fokuskan pada penanganan penanggulangan peredaran narkoba, maping pengunjung narapidana, pengendalian massa dalam situasi kontigensi.
Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) pun mengapresiasi inovasi aplikasi e-CJS untuk menjawab persoalan di era milenial saat ini. “Seiring berjalan aplikasi ini sudah bisa menjawab persoalan klasik yang selama ini terjadi. Alhamdulillah sudah mengikuti jaman now, karena di era digital ini tantangan yang dihadapi semakin berat. Sistem elektonik ini pastinya banyak keuntungannya diantaranya memangkas birokrasi, proses administrasi pun tak memakan waktu lama,” ujar Humas Jari 98 Raynaldi.
Selain itu, kata Ray, didalam aplikasi itu juga terdapat fitur-fitur yang bisa mengoptimalkan dan mempermudah proses pekerjaan aparat penegak hukum. “Melalui aplikasi ini, semoga kinerja 4 institusi hukum kinerjanya semakin meningkat dan profesionalisme aparat birokrasi. Keren ini, inovatif sekali,” jelasnya.
“Kami apresiasi 4 institusi penegak hukum di Kabupaten Tangerang yang kompak kerja sama dan menandatangani kesepakatan aplikasi e-CJS Plus ini. Ini adalah momentum meningkatkan supremasi hukum,” kata dia lagi.
Menurut dia, dengan aplikasi ini, pihaknya berharap nantinya akan tercipta sistem peradilan pidana yang beekeadilan, berkemanfataan, dan tentunya berkepastian hukum.
“Kami sangat menyambut baik aplikasi ini. Sebuah inovasi tertinggi di bidang penegakan hukum. Sebab bisa menciptakan transparansi,” pungkasnya.