Pajak adalah nadi pembangunan karena berkontribusi 74% terhadap pendapatan negara. Pajak juga penting karena selain menjadi sumber penerimaan, juga menjadi alat demokratisasi dan instrumen kebijakan fiskal yang efektif.
Maka menguji visi dan misi capres merupakan sebuah kebutuhan pokok. Berikut ini kita uji sejauh mana gagasan pasangan Prabowo-Sandi mungkin diterapkan, dan klaim mereka dapat dibenarkan. Kebijakan Pajak Jokowi sendiri dapat disimak dari apa yang telah dan sedang dilakukan, sehingga lebih mudah untuk dievaluasi dan seyogianya dikritik secara lebih fair.
1. Tax Ratio Indonesia rendah, lebih bagus zaman Orde Baru yang pernah mencapai 14%-16%!
Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Meski demikian, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan. Misalnya,besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak, dll.
Tax Ratio Indonesia 2017 sebesar 8,47% (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan 10,58% (termasuk bea cukai dan PNBP SDA). Dalam arti sempit, berturut-turut tax ratio kita 9,70% (2012), 9,65% (2013), 9,32% (2014), 9,19% (2015), dan 8,91% (2016). Tahun 2005 tax ratio 10,76%, tahun 2001 sebesar 9,63%.
Lantas benarkah tax ratio di era Orde Baru pernah mencapai 14%-16%?
Pelacakan dari Nota Keuangan dan APBN (Kemenkeu), diperoleh informasi bahwa tax ratio 1990-1998 berturut-turut: 6,19% (1990), 6,72% (1991), 7,31% (1992), 7,30% (1993), 7,68% (1994), 8,20% (1995), 7,86% (1996), 8,03% (1997), dan 6,05% (1998). Ditarik mundur ke belakang, tax ratio kita 7,33% (1972), 6,70% (1980), 5,25% (1984).
Bahwa tax ratio kita perlu ditingkatkan, benar belaka. Dan inilah yang ingin dicapai melalui reformasi perpajakan. Data menunjukkan, era Orde Baru (kurun 1990-1998) dan sebelumnya, tax ratio kita TIDAK PERNAH lebih tinggi daripada tax ratio selama era Reformasi, bahkan lebih rendah dibanding tax ratio 2017. Ingin mencapai 16% tentu sah dan baik, tapi tanpa peta jalan dan strategi yang tepat, justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru….
2. Kita mau turunkan tarif pajak sama dengan Singapura!
Baiklah. Prabowo baru saja mengkritik bahwa tax ratio kita rendah. Artinya penerimaan pajak menurutnya kurang besar. Tapi kok malah mau menurunkan tarif pajak? Bukannya pembayaran pajak akan lebih kecil dan tax ratio juga semakin rendah? Lalu darimana mencari penambal kekurangan penerimaan pajak?
Yakin mau nurunin tarif pajak sama dengan Singapura yang 17%? Tanpa memperluas basis pajak dan membangun sistem yang handal, penerimaan pajak kita akan terjun bebas. Tahukah bahwa tarif pajak efektif (dengan berbagai insentif berupa pengurang) di Singapura bahkan bisa jauh lebih rendah, sekitar 6-7% bahkan untuk kondisi tertentu bisa 0%?
Wah, lantas darimana uang untuk membiayai rencana kenaikan gaji guru menjadi Rp 20 juta/bulan, membiayai PNS yang diangkat dari seluruh honorer, dan menggratiskan iuran BPJS?
Bukankah lebih pas turun secara gradual sambil dievaluasi dan memperbaiki sistem dan regulasi perpajakan, sebagaimana saat ini sedang dikerjakan Pemerintah?
3. Tarif PPh Pasal 21 mau diturunkan!
Sebagai informasi, tarif PPh Pasal 21 tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada Pasal 17 UU PPh. Dengan melaksanakan No 2 maka otomatis tarif PPh Pasal 21 akan turun. Lantas tujuannya apa? Mencari simpati untuk kelompok pekerja/buruh? Lha yang dipotong PPh Pasal 21 itu cakupannya dari karyawan paling bawah hingga presiden direktur, masak semua mau diturunkan?
Bukankah lebih baik kita perbaiki struktur tarif PPh agar lebih adil, dengan cara memperlebar bracket (rentang kelompok penghasilan) dan menambah layer (jumlah lapisan penghasilan)?
4. PTKP mau dinaikkan!
Tarif pajak turun, PTKP naik. Baiklah, berarti jumlah penerimaan pajak akan semakin tergerus. Tahukah bahwa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kita sudah naik dua kali di era Jokowi, dan saat ini besarnya Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun?
Di ASEAN, jika besaran PTKP dibandingkan dengan pendapatan per kapita, maka diperoleh persentase Vietnam (35,7%), Indonesia (30,8%), Thailand (23,8%), Singapura (17,1%), dan Malaysia (3,8%). Jadi kita sudah termasuk tertinggi, hanya kalah dibandingkan Vietnam. Mau naik berapa lagi Pak? Bukankah lebih baik kita memperbaiki struktur PTKP agar lebih adil dan tepat sasaran, misalnya alokasi untuk kaum difabel, perempuan pekerja, pekerja usia non-produktif, dll.
5. Pajak Kendaran Bermotor mau dihapus!
Ini sebenarnya ide PKS (Partai Keadilan Sejahtera), menghapus pajak sepeda motor. Pajak sepeda motor adalah bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yakin Pajak Kendaraan Bermotor mau dihapus? PKB dipungut justru untuk memberi Pemda sumber penerimaan untuk membiayai penyediaan infrastruktur jalan dan kelengkapannya, termasuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan kendaraan bermotor (polusi udara, pemakaian energi fosil, dll.). Jika dihapuskan, lalu dari manakah sumber pendapatan daerah untuk memastikan infrastruktur transportasi tersedia secara memadai dan dampak buruk dapat diatasi?
Apakah sekadar kebijakan populis untuk menarik simpati pemilik sepeda motor? Jika iya, ini jelas kebijakan yang sama sekali tidak mendidik, dan merugikan Pemerintah Daerah dan warga masyarakat yang punya hak hidup di lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman.
6. PBB mau dihapuskan!
PBB memang kerap menjadi polemik karena dianggap membebani. Problem utamanya adalah soal valuasi atau penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sering memberatkan masyarakat. Di sisi lain, PBB adalah salah satu jenis pajak kebendaan tertua yang sudah mapan dan diterima secara luas oleh masyarakat. PBB juga menjadi sumber penerimaan penting bagi Pemda.
Visi Prabowo-Sandi adalah menghapus PBB untuk rumah pertama dan utama. Visi ini cukup menarik dan layak didukung karena akan meringankan beban masyarakat. Hanya saja implementasinya perlu dipastikan proper secara administrasi sehingga menghindari moral hazard. Visi Prabowo-Sandi akan lebih progresif dan berdampak positif jika diarahkan ke rezim LVT (Land Value Tax), karena akan mengenakan pajak pada pertambahan nilai tanah sehingga seiring dengan kemampuan ekonomi dan lebih fair. LVT juga dapat menjadi instrumen pemerataan penguasaan dan penggunaan lahan, karena lahan tidak produktif atau kepemilikan yang sifatnya spekulatif akan dikenai pajak lebih tinggi.
7. Kebijakan pajak Pemerintahan Jokowi menyengsarakan rakyat?
Ini klaim atau fakta? Sepanjang Jokowi bekuasa 2014-sekarang, tak pernah ada kebijakan menaikkan tarif pajak. Bahkan yang dilakukan: menghapus sanksi administrasi (PMK-91/2015 ), menurunkan tarif revaluasi aktiva tetap dari 10% menjadi 3% (PMK-191/2015), menghapus pajak berganda Dana Investasi Real Estate (DIRE) melalui PMK-200/PMK.03/2015, amnesti pajak (UU 11/2016), PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% (PP 23/2018), percepatan restitusi (PMK-39/2018), kebijakan pemeriksaan berbasis risiko (SE-15/2018). Insentif pajak berupa tax holiday yang diperluas dan diperlonggar (PMK-35/2018).
Benarkah wajib pajak pasca-tax amnesty dikejar-kejar? Tingkat keterperiksaan pajak (audit coverage ratio) 2017 hanya sebesar 34.148 wajib pajak badan diperiksa (2,88%) dan 8.757 wajib pajak orang pribadi diperiksa (0,45%). Jadi wajib pajak dikejar-kejar, mitos atau fakta? Kalau ngejar-ngejar wajib pajak, bukankah seharusnya tax ratio naik signifikan? Bukankah pilihan mengobral insentif justru demi memberi kelonggaran pada dunia usaha agar tumbuh?
Diskursus kebijakan pajak akan produktif jika diletakkan dalam konteks bahwa, siapapun rezim yang berkuasa tak sepenuhnya dapat mengontrol corak dan arah kebijakan karena sistem dan kelembagaan pajak sudah cukup matang dan mapan. Reformasi Pajak – secara teknokratik dan politik – lebih sebagai sebuah continuum, sejak 1983, 1994, 2000-2001, 2007-2009, hingga 2016-2018 ini.
Tax Ratio juga bukan satu-satunya ukuran bagi sebuah sistem perpajakan yang baik karena pajak adalah dialektika hak dan kewajiban negara vs warga negara, yang mengandaikan komitmen bersama. Uang pajak yang besar harus diikuti redistribusi yang baik sehingga berdampak bagi kemakmuran masyarakat, termasuk menjadikan penurunan kemiskinan dan ketimpangan sebagai keberhasilan sebuah sistem perpajakan.
Lugasnya, agenda membangun sistem perpajakan yang kokoh, mantap, dan berkeadilan menjadi panggilan bagi semua kontestan. Maka politik anggaran di APBN misalnya, akan menjadi cermin yang baik. Di sektor perpajakan, Pemerintahan Jokowi jelas melanjutkan corak dan orientasi fiskal Pemerintahan SBY, dan kini mengawali penyusunan paradigma baru politik APBN yang lebih sehat, adil, dan mandiri.
Proses reformasi perpajakan yang sekarang dilakukan juga sebagian besar disumbang dan dikerjakan para teknokrat dan birokrat, lintas-rezim dan melampaui silang sengkarut politik. Perubahan UU Perpajakan agar lebih berkeadilan dan selaras dengan dinamika ekonomi politik kontemporer harus terus dilanjutkan. Pengembangan ‘core tax system’ yang akan jadi pilar adminsitrasi baru yang handal, juga harus dituntaskan.
Salah satu pencapaian penting era ini, dan telah dirintis secara terus-menerus sejak era sebelumnya, adalah UU No. 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang menjadi penanda era baru perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Ini medan kontestasi sesungguhnya. Para kontestan diuji bukan atas apa “yang bisa mudah diucapkan” tetapi atas apa “yang akan dikerjakan”, misalnya komitmen pada Single ID dan law enforcement yang kredibel.
Jika boleh menyebut kekurangan era Jokowi adalah kurang dapat memanfaatkan momentum kepercayaan publik yang tinggi pasca amnesti pajak untuk mengakselerasi reformasi pajak agar tuntas sebagai proyek politik nasional, sehingga ke depan kita lebih ringan dalam melangkah.
Sejarah dunia mencatat, baik kekuasaan yang memeras maupun yang sama sekali tak memungut pajak, akan runtuh ditelan zaman. Kita meyakini pajak sebagai perwujudan spirit gotong royong khas Indonesia. Tak ada gunanya berbuih busa saling menuding dan menyalahkan, karena yang dibutuhkan adalah otokritik dan sinergi.
Di era media sosial dan masyarakat terbuka yang miskin literasi seperti saat ini, hambatan besar bagi praktik perpajakan adalah tegangan dilematis: memberi insentif atau pelonggaran demi pertumbuhan ekonomi namun dituding obral, atau melakukan penegakan hukum dan akan dicap zolim!
Masih cukup waktu buat Tim Prabowo-Sandi untuk menawarkan kebijakan pajak yang lebih masuk akal, masuk ke problem empirik secara detail dan mendalam, tidak sekadar populis, memainkan sentimen, dan asal beda! Juga bagi Tim Jokowi-Ma’ruf Amin ditantang untuk mengirimkan sinyal kuat ke pelaku usaha bahwa rezim perpajakan mereka akan lebih adil dan fair.
In medio virtu, yang sedang-sedang saja, kata pedangdut Vety Vera. Saya peduli pada hajatan politik kali ini, tapi lebih peduli pada masa depan bangsa yang masih panjang dan (semoga) gilang gemilang…..
Bekasi, 24 November 2018
Salam hangat,
(Yustinus Prastowo/pegiat pajak)