JAKARTA – Kelompok massa Aktivis Gugat Novel (AGN) mendukung perjuangan korban sarang burung walet di Bengkulu mencari keadilan agar Jaksa Agung mengadili penyidik KPK Novel Baswedan di PN Bengkulu.
“Korban sarang burung walet sudah membongkar borok penyidik KPK Novel Baswedan secara gamblang, kini giliran Jaksa Agung supaya memproses berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu,” ungkap Koordinator AGN Bayu Sasongko saat aksi unjuk rasa didepan KPK dan Kejagung, Jumat (26/6/2020).
“Dan kami minta agar Novel Baswedan jangan BELGI, akui saja perbuatanmu. Atau bersilat lidah saja di Pengadilan,” seru Bayu lagi.
Menurut dia, kasus ini bukanlah rekayasa dan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sebab, kasus tersebut terjadi sebelum Novel menjabat sebagai penyidik KPK.
“Jadi jangan ngarang-ngarang, lalu berkoar-koar ke publik ini kriminalisasi. Lebih baik Novel Baswedan bersuara saja ke Pengadilan, dan Jaksa bisa proses masalah ini supaya terang benderang,” tambah Bayu.
Bayu melanjutkan, para Korban yang saat ini masih ada diantaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah, saksi, pelaku, barang bukti ditambah lagi adanya putusan pengadilan yang memerintahkan bahwa perkara itu untuk segera dilimpahkan. Sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 3 bahwa putusan praperadilan yang memerintahkan agar gelar perkara itu segera disidangkan adalah wajib.
“Artinya mau tidak mau suka tidak suka harus segera disidangkan. Kalau mengaku Pancasilais, wujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum sesama Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Bayu.
“Jaksa Agung bukalah mata batinmi, jangan hanya berhenti dikasus Novel sebagai korban dalam kasus penyiraman tapi juga harus diproses juga ketika dia terlibat dalam kasus penganiyaan dan pembunuhan korban sarang burung walet,” pungkasnya.