Jakarta – Penegakan hukum dan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo telah dijalankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Begitu pandangan Romo Antonius Benny Susetyo dalam mencermati perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang ditangani Polri.
“Jenderal Listyo Sigit telah menjalankan amanat presiden dengan menegakkan hukum dan sanksi yang tegas sesuai pelangaran para aparat yang jelas menghilangkan bukti dan terlibat dalam rekayasa kasus Brigadir J,” ujar Romo Benny dalam keterangannya, Sabtu (10/9).
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menilai, proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan secara transparan setelah Jenderal Sigit mengambil alih kasus ini dengan memotong semua jaringannya Irjen Ferdy Sambo.
“Saya yakin semua terlibat akan diproses hukum sesuai dengan kesalahan,” ujarnya.
Romo Benny pun yakin, Jenderal Sigit akan mampu memulihkan lagi citra Polri dengan menegakkan kembali disiplin jajarannya dan menata Korps Bhayangkara sesuai dengan slogan Presisi.
“Tentunya dengan menata ulang proses rekrutmennya dan menempatkan posisi para jenderal sesuai fungsi dan peranan lewat seleksi yang ketat dan memberi sangsi yang tegas terhadap semua pelangaran,” ujarnya.
Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.