Jakarta – Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan inspeksi teknis serta pemeriksaan keselamatan terhadap setiap instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Aspek keselamatan migas merupakan faktor utama dalam menjalankan kegiatan migas, baik hulu maupun hilir. Oleh Karena Itu, Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) sebagai gabungan perusahaan yang melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut harus mematuhi regulasi dengan mengedepankan kualitas dan independensi serta meningkatkan kualitas sumber daya manuasia (SDM). Hal ini untuk mendukung ekonomi nasional dari sektor energi dalam mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Selain itu Pengurus APITINDO juga harus berupaya mewujudkan suatu kondisi yang saling melengkapi dan dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam menunjang operasi Industri Migas Nasional dengan meningkatkan kemampuan dan kerja sama serta bertanggung jawab terhadap peranan dalam bidang Pengujian Teknis dan Pemeriksaan Teknis atas peralatan dan instalasi pada kegiatan Migas yang handal dan efisien dengan tata-kelola yang baik untuk menjamin keselamatan kerja secara berkelanjutan.
Apabila keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi terjamin dengan baik maka dapat mendukung program pemerintah dalam mencapai target produksi (lifting) minyak mentah sebesar 1 juta barel per hari (bph) pada 2030.