Indramayu – Baintelkam Polri bersama Satgas Kresna Jabar dan Satuan Kewilayahan Polres Indramayu mengamankan rumah tempat pengoplosan gas elpiji di Blok Baladewa, Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, empat orang pengoplos berhasil dibekuk. Empat pelaku ini yang telah melakukan praktek penyalahgunaan elpiji subsidi pemerintah ini lalu digelandang ke polres setempat.
Keempat orang itu adalah WL (46 tahun) dan DD (43 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, HR (25 tahun) asal Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, serta IL (18 tahun), penduduk Kecamatan Semarang, Kabupaten Garut.
Dari tangan mereka, polisi amankan sebanyak 220 tabung baik tabung gas 3 kilogram (kg) dan 12 kg yang telah diisi dan kosong, 2 kendaraan roda empat, serta puluhan besi tombak alat pemindah gas elpiji.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers di Polres setempat Jumat (22/3/2024) mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu memindahkan isi gas tabung elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong menggunakan besi silinder atau besi tombak.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan empat orang dengan perannya masing-masing, seperti WL berperan sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab lokasi, DD, penyuplai gas subsidi 3 kg untuk dijual pada tersangka WL,”
“Kemudian HR berperan sebagai supir truk pengantar tabung gas 12 Kg untuk kemudian diisi gas elpiji 3 kg di lokasi milik WL dan IL, berperan sebagai Kernet dari HR, ” papar Fahri didampingi Wakapolres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Adi Hillal Imawan.
Masih diterangkan Fahri, penggerebekan ini berdasarkan informasi yang didapakan pihaknya kemudian ditindaklanjuti hingga mengamankan keempat pelakunya di lokasi.
“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku perbuatannya itu baru dilakukan satu bulan lalu. Sedangkan motifnya untuk mencari keuntungan. Selain empat tersangka, masih ada tersangka yang masuk dalam pencarian orang atau DPO. Pengungkapan ini hasil kerjasama antar Polres Indramayu dan Baintelkam Polri,” paparnya.
Karena perbuatannya, lanjut Fahri, tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,-.