Jakarta – Sekjen Gerakan Umat Islam Kaffah Mahfud Taher mengomentari pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Mahmud menilai apa yang dilakukan Megawati yang merupakan Ketua Umum PDIP, partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 adalah salah alamat alias keliru.
“Tidaklah tepat jika Ibu Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dan kental bermuatan politik. Ditambah lagi didalam aturan UU Pemilu dan MK tidak ada istilah amicus curiae,” kata Mahmud, hari ini.
Menurutnya, isu amicus curiae hanyalah isu politis untuk mempengaruhi hakim MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Isu amicus curiae cuma jadi alat political pressure, sebab sosok Megawati tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP, atau mengatasnamakan diri hanya sebagai warga negara Indonesia. Ada upaya kamuflase status warga negara untuk tutupi kepentingan Pilpres 2024,” terangnya.
Selain itu, dia juga menyoroti masalah yang diungkap dalam amicus curiae yang sebelumnya juga sudah disampaikan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dalam gugatannya, yaitu adanya abuse of power dari istana (presiden) lewat praktik kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) untuk memenangkan Prabowo-Gibran dan tidak terbukti di persidangan MK.
“Padahal jelas-jelas empat Menteri yang memberikan kesaksian di sidang MK sudah menyangkal semua tuduhan itu, termasuk soal bansos dan keterlibatan aparat negara,” bebernya.
Oleh karena itu, ia meminta MK untuk tetap independen dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Jangan ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik maupun Parpol pengusung Capres tertentu. Kami juga meminta jangan ada narasi seakan-akan MK memutus dengan tidak adil,” pungkasnya.