Jakarta – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) menyatakan dukungan terhadap hadirnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan transparan.
Ketua FPPI, Sari Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya selalu mendorong adanya pembaruan hukum demi memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan negara dalam melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembahasan.
“Kalau mau ada pembaruan hukum, kita dukung sekali. Tapi harus benar-benar berasaskan keadilan dan transparansi. Jangan hanya jargon, tapi rakyat tidak dilibatkan dalam prosesnya,” ujar Sari.
Menurutnya, penolakan sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap RUU KUHAP bukan tanpa alasan. Hal itu terjadi lantaran ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan dianggap masih terbatas.
“FPPI mendorong agar demokrasi dibuka seluas-luasnya untuk rakyat. Negara harus bisa membuka ruang dialog, supaya rakyat bisa bersuara dan merasa memiliki arah pembaruan hukum yang dibuat,” tegasnya.
Dengan demikian, FPPI menilai kehadiran RUU KUHAP harus menjadi momentum memperkuat keadilan substantif dan memastikan bahwa prinsip transparansi benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan.