Peradilan Militer Disorot dalam Kasus Andrie Yunus, Reformasi Sistem Dinilai Mendesak

JAKARTA – Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi) menilai persoalan peradilan militer tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis kelembagaan peradilan. Keberadaan peradilan militer saat ini berkaitan langsung dengan agenda supremasi sipil, prinsip kesamaan di hadapan hukum, profesionalisme TNI, serta perlindungan hak asasi manusia.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema ‘Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK’ yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan setidaknya terdapat lima indikator yang dapat digunakan untuk melihat apakah suatu proses peradilan telah menyimpang dari tujuan keadilan.

“Pertama, peradilan tidak berjalan secara independen. Kedua, kebenaran perkara tidak diungkap secara utuh. Ketiga, proses peradilan tidak memberikan posisi yang adil bagi korban. Keempat, putusan yang dijatuhkan tidak memberikan keadilan bagi korban. Kelima, tidak terdapat mekanisme yang efektif untuk mengoreksi proses pemeriksaan yang sejak awal tidak lengkap atau tidak benar,” beber dia.

Fadhil mengatakan persoalan independensi menjadi penting karena hakim peradilan militer berada dalam posisi yang memiliki dua keterikatan struktural sekaligus. Di satu sisi, peradilan militer berada dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, tapi di sisi lain, hakimnya tetap merupakan prajurit yang memiliki pangkat dan terikat pada struktur serta kedinasan militer.

“Posisi ganda tersebut menciptakan kerentanan terhadap independensi hakim. Padahal, salah satu tujuan utama reformasi adalah memastikan setiap penyelenggara negara dapat menjalankan kewenangannya tanpa tunduk pada tekanan atau kepentingan kekuasaan tertentu. Independensi kekuasaan kehakiman harus menjadi prinsip yang tidak boleh dikompromikan,” tandas dia.

Fadhil melanjutkan, situasi tersebut semakin terlihat dalam kasus Andrie Yunus. Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, hanya empat orang yang diproses secara hukum, sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengungkap adanya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Perbedaan jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana proses hukum telah mengungkap perkara secara menyeluruh. Dalam perkara yang melibatkan anggota militer, rantai komando seharusnya menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri secara sistematis.

“Penegak hukum semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri bagaimana sebuah tindakan dapat direncanakan, diperintahkan, difasilitasi, atau dibiarkan terjadi.;Hal itu menjadi semakin serius karena kasus Andrie Yunus tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai persoalan individual. Mundurnya Kepala BAIS setelah kasus tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk menguji apakah terdapat persoalan pada level institusional yang lebih luas,” jelas dia.

Bagi Fadhil, kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan mendasar dalam sistem peradilan militer. Jangan sampai peradilan militer hanya menghasilkan kepastian bahwa perkara telah diputus, tetapi gagal memberikan kepastian bahwa keadilan telah ditegakkan. Dalam konteks pengujian Undang-Undang TNI, Fadhil menilai terdapat alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang diajukan masyarakat sipil.

“Saya menilai apabila proses pengujian berlangsung tanpa intervensi politik, MK semestinya dapat melihat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil harus tunduk pada mekanisme peradilan sipil. Prinsipnya sederhana, bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana umum, status institusionalnya tidak boleh menjadi alasan untuk memisahkannya dari mekanisme peradil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *