JAKARTA — Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik dari Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Willy Prakarsa.
Willy menilai langkah tersebut patut dipertanyakan dari sisi forum hukum, waktu pengajuan, dan kewenangan MK. Menurutnya, apabila persoalan yang hendak diuji berkaitan dengan keabsahan pencalonan pada Pilpres 2024, semestinya mekanisme hukum ditempuh pada tahapan dan forum yang tepat, bukan setelah hasil Pemilu ditetapkan dan pasangan terpilih dilantik.
“Jangan sampai hukum dijadikan ruang untuk mengulang sesuatu yang sudah selesai. Kalau memang ada persoalan dalam proses pencalonan, kenapa baru dipersoalkan setelah Pilpres selesai dan Presiden-Wakil Presiden sudah dilantik?” kata Willy.
Menurut Willy, publik juga perlu membedakan antara menguji keabsahan norma, menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, dan mempersoalkan dokumen atau tindakan administratif. Secara konstitusional, MK memiliki empat kewenangan utama, termasuk memutus perselisihan hasil Pemilu, dengan putusan yang bersifat final.
Perkara Denny sendiri telah diregistrasi MK sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September 2026. Para pemohon meminta, antara lain, agar Gibran didiskualifikasi dan penetapannya sebagai cawapres dibatalkan.
Willy menilai kondisi tersebut membuat muncul pertanyaan publik: apakah ini benar-benar persoalan hukum yang baru, atau upaya menghidupkan kembali persoalan Pemilu 2024 yang sebelumnya telah melalui proses hukum?
“Kalau istilah aktivisnya, jangan terus-terusan belum move on. Kritik dan kontrol hukum itu penting, tetapi harus ditempatkan pada jalur, forum, dan waktu yang sesuai. Jangan salah alamat ke MK,” pungkasnya.





