JAKARTA — Pemerhati hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengingatkan masyarakat terhadap potensi modus baru peredaran narkoba berbentuk cair melalui rokok elektrik atau vape.
Menurut Edi, perkembangan modus peredaran narkoba perlu diantisipasi secara serius melalui penguatan pengawasan, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor. Hal ini penting agar perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku peredaran gelap narkotika.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai, penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkoba patut diwaspadai karena berpotensi tidak mudah dikenali oleh masyarakat awam. Oleh sebab itu, pemahaman publik mengenai risiko penyalahgunaan rokok elektrik perlu terus ditingkatkan.
“Kita menyambut baik masukan Kapolri untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Jangan sampai vape menjadi modus baru penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Edi, Rabu (14/10/2026).
Dosen program pascasarjana tersebut menegaskan, upaya pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Edukasi yang berkelanjutan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kajian dari berbagai perspektif juga diperlukan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai potensi bahaya penggunaan vape yang disalahgunakan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Edi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri yang mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji persoalan vape, termasuk dari perspektif keagamaan. Ia menilai, pelibatan lembaga keagamaan dapat memperluas pendekatan pencegahan melalui edukasi moral dan sosial kepada masyarakat.
“Kita melihat ajakan Kapolri memberantas narkoba dengan melibatkan MUI sangat strategis. Ajakan Kapolri ini perlu didukung semua pihak,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI) tersebut.
Lebih lanjut, Edi menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkoba.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai bahaya narkotika. Dengan kewaspadaan bersama dan langkah penanganan yang tepat, potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba diharapkan dapat diantisipasi sedini mungkin.
Edi menegaskan, perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba membutuhkan komitmen bersama. Karena itu, peringatan Kapolri mengenai potensi modus baru tersebut perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret, edukasi berkelanjutan, dan koordinasi berbagai pihak agar masyarakat semakin terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.





