Mahasiswa Peduli Demokrasi Demo Tolak Hak Angket, Minta Percayakan Semua Hasil Pemilu 2024 ke Lembaga Terkait

Jakarta – Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi berunjuk rasa didepan Gedung DPR RI dan KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Mereka meminta agar para Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara agar memberikan contoh dalam berdemokrasi dengan mengawal proses demokrasi dari hilir hingga ke hulu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Percayakan semua hasil Pemilu 2024 kepada lembaga terkait yang menyelenggarakan Pemilu jika ada kecurangan laporkan saja dengan bukti-bukti yang ada bukan dengan memberikan statement tanpa didasari bukti ini yang bisa membuat perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Koordinator Aksi Riswan.

Lebih lanjut, Riswan juga mengatakan pihaknya menuntut menolak hak angket yang akan menjadi ajang kompromi politik dan cenderung tidak menyelesaikan masalah. Dan mengawal seluruh pentahapan Pemilu hingga selesai untuk meminimalisir potensi kecurangan yang terjadi.

“Hentikan isu pemakzulan karena tidak menjadi urgensi di tengah masyarakat Indonesia yang di tunggangi oleh kepentingan politik kelompok tertentu,” ujarnya.

Dikatakannya, hak Angket yang rencananya akan digelar DPR RI terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak memiliki urgensi yang signifikan dan cenderung buang-buang waktu. Mengingat, proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi dari KPU RI.

“Melihat hak angket urgensinya tidak signifikan dan cenderung buang-buang waktu. DPR tidak jelas urgensi melakukan hak angket, terlebih belum ada keputusan KPU terkait siapakah pemenang Pemilu dan Pilpres 2024,” katanya.

Dikatakannya, mestinya parpol lebih memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada sesuai kewenangan yang secara diberikan oleh konstitusi, misalnya ada Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu.

“Hak Angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi, dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun. Tidak ada kekosongan hukum, semua sudah diantisipasi dan semua sudah ada saluran hukumnya masing-masing, sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *