Jelang UMP–UMK 2026, SGBN Dorong Buruh Utamakan Dialog dan Ketertiban

Jakarta – Berbagai kalangan buruh menyatakan sikapnya untuk tetap mematuhi aturan yang ada sebagai tindak lanjut dari tahapan jelang penetapan UMP/UMK (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2026.

Pernyataan itu antara lain ditegaskan oleh Ketua Umum Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) M Yahya, melalui keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Di level nasional hingga daerah Kabupaten/Kota yang menjadi reaksi kami tidak ada rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata Yahya.

Hal itu sekaligus sebagai respons dari pihaknya dalam menanggapi adanya kemungkinan aksi unjuk rasa bakal dilakukan oleh kelompok buruh lainnya.

“Kami memilih untuk tidak terlibat,” tegasnya.

Oleh karena itu, kepada kalangan buruh yang lain diharapkan terap bersikap taat terhadap ketentuan berlaku.

“Sekalipun aspirasi serta tuntutannya belom sesuai dengan yang diharapkan dalam hal realisasinya oleh pemerintah, tetaplah jauhi anarkisme,” ujarnya.

Ditekankan agar jangan sampai berbuat yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, contohnya melakukan pemaksaan pada sesama buruh untuk turun dalam aksi.

“Tetap patuhi Undang-Undang. Tidak ada yang namanya alsi sweeping buruh dengan memasuki pabrik-pabrik. SGBN dapat mendukung kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang dan pasca penetapam UMP dan UMK tahun 2026,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *