Jakarta — Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, menegaskan bahwa posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak boleh ditarik ke dalam manuver politik yang berpotensi merusak sistem ketatanegaraan.
Muannas menyatakan, penempatan Kapolri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang sengaja dirancang untuk memastikan kendali negara atas keamanan nasional berjalan efektif dan terukur. Menurutnya, wacana memindahkan atau mengubah kedudukan Kapolri justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap sistem hukum dan tata kelola negara.
“Kapolri di bawah Presiden itu bukan kebetulan, tapi desain konstitusi. Mengutak-atik posisi ini sama saja membuka ruang konflik kepentingan dan melemahkan kendali negara atas keamanan,” tegas Muannas.
Ia menilai, dorongan untuk mengubah struktur tersebut berpotensi mempolitisasi Polri dan mengaburkan garis komando yang selama ini jelas. Jika hal itu terjadi, Polri berisiko terseret ke dalam tarik-menarik kepentingan kekuasaan yang justru bertentangan dengan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum.
Muannas juga menekankan bahwa persoalan utama Polri bukanlah pada struktur kelembagaan, melainkan pada konsistensi penegakan hukum dan integritas aparat. Karena itu, menurutnya, energi publik seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan penindakan internal, bukan pada wacana perubahan yang tidak mendesak.
“Jangan cari pembenaran politik dengan mengorbankan stabilitas hukum dan keamanan nasional. Negara butuh kepastian komando, bukan eksperimen kekuasaan,” pungkasnya.





