Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga telah menyalahi aturan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Achmad Firdaus untuk meminjam uang di Bank DKI dalam pembayaran commitment fee Formula E.
Harusnya, kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, untuk meminjam uang di Bank DKI diputuskan DPRD DKI.
“Belum diputuskan DPRD DKI dan langsung memberikan surat kuasa kepada kepala Dispora untuk meminjam uang di Bank DKI, Anies menyalahi aturan,” kata Amir Hamzah, hari ini.
Pinjaman daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Olahraga berdasarkan Surat Kuasa No: 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka Penyelenggaraan Formula Elektronik Championship.
Utang yang diajukan kepada PT Bank DKI sebagai salah satu BUMD sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 180 miliar.
Amir Hamzah mendapatkan rumor Bank DKI mentransfer commitment fee langsung ke Formula E. “Harusnya Bank DKI mentransfer uang ke Dispora DKI lebih dulu,” paparnya.
Hasil penelusuran Amir ditemukan indikasi bahwa hubungan kerjasama PT Jakpro dengan Federation Internasional Automotive (FIA) Formula E dikendalikan seorang calo berkebangsaan Jerman yang tinggal di Singapura bernama Marcus John.
Amir mempertanyakan keseriusan KPK untuk memeriksa Markus John. “Banyak pihak yang belum diperiksa termasuk Markus John. KPK datang ke Singapura Markus John menghilang,” paparnya.
Ia juga menyarankan KPK memeriksa Direksi Bank DKI yang bisa mencairkan Rp180 miliar untuk commitment fee Formula E.
“Semua uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Amir.
Masih menurut Amir, KPK kembali ditekankan agar tidak hanya berwacana saja soal pemeriksaan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi Formula E.
“KPK terlalu banyak wacana, terlalu banyak pengulangan,” sebutnya.
Disisi lain, Amir berpesan kepada lembaga antirasuah agar mempertajam dan memperdalam adanya informasi adanya pihak lain yang menerima uang pinjaman untuk komitmen fee.
“Bisa saja dari Bank DKI Rp180 Milyar ditransfer ke otoritas Formula E. KPK harus mempertajam dengan memeriksa pihak Bank DKI terkait informasi tersebut. Apakah transfer tersebut atas inisiatif pejabat Bank DKI, Disorda DKI atau atas perintah dari pejabat atau institusi yang lebih berwenang dari keduanya?,” ujarnya.
Prosedurnya uang pinjaman untuk komitmen fee tersebut harus ditransfer ke Disorda DKI. Sesuai mandat Gubernur DKI kepada Kepala Dinas Olahraga No: 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka Penyelenggaraan Formula Elektronik Championship.
Tak hanya itu, kata Amir, mandat itu juga tidak bisa dibenarkan. Mengingat tidak ada ketentuan di dalam UU Pengelolaan Keuangan Daerah pihak eksekutif bisa melakukan pinjaman sebelum APBD ditetapkan.