Jakarta – Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Salestinus menilai pencapresan Anies Baswedan oleh Partai NasDem merupakan langkah menjegal penyidikan KPK. Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi Formula E dan telah memanggil Gubernur DKI Jakarta itu sebagai saksi.
“Sehingga siapapun yang mau melakukan intervensi pada kerja KPK sinyal kuat itu menghalangi KPK lakukan proses lebih lanjut,” kata Petrus saat diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan, dengan tema “Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana”, Kamis (13/10).
Menurut Petrus, NasDem melakukan langkah “nakal” ketika menjadikan Anies Capres. Padahal NasDem tahu saat ini Anies masih terseret dalam kasus Formula E di KPK.
“Deklarasi tanggal 3 itu menjadi karpet merah untuk kelompok yang akan memberi reaksi keras kepada. Apalagi jika ketika KPK menetapkan tersangka, terlebih lagi kalau ada nama Anies di dalam KPK,” jelasnya.
Petrus menilai Nasdem terlalu tergesa-gesa saat menjadikan Anies sebagai Capres 2024. Apalagi pencapresan ini sempat dimajukan dari jadwal awal pada November 2022 mendatang.
“Proses ini masih jalan kenapa tidak menunggu kepastian ketika KPK menetapkan tersangka. Kalau nama Anies tidak ada baru dia lakukan deklarasi sebagai bakal calon presiden 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan, sejak awal Formula E digunakan Anies untuk pencitraan. Celakanya, ada indikasi penyalahgunaan dana untuk penyelenggaraan Formula E.
“Di LP kami ada pelanggaran penggunaan keuangan daerah, sampai KPK panggil Anies. Itu yang kami liat ada lepas tanggung jawab dari Gubernur. Lucunya lagi, ini kembali digoreng ke politik,” kata Hari.
Dalam diskusi ini turut hadir Guru Besar Unpad Prof Romli Astasasmita, dan Guru Besar Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.