JAKARTA – Aktivis sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Barabaja, Effendi Achmad mempertanyakan adanya kebocoran informasi internal KPK kepada pihak eksternal KPK. Padahal informasi KPK sangat penting dalam menjalankan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Effendi, bocornya informasi KPKP telah membuat sikap Bambang Wijayanto dan Saut Situmorang, eks pimpinan KPK masa itu kerap berkoar-koar membela kepentingan Anies Baswedan terutama dalan kaitannya kasus balap mobil listrik Formula E.
Sebagaimana diketahui, Bambang Wijayanto alias BW adalah ketua tim TGUPP masa pemerintahan Anies yang turut membidani adanya penyelenggaraan Formula E, selain itu BW juga mendampingi Dirut Jakpro Widi Asmanasto dan Inspektorat DKI Jakarta saat mendatangi KPK untuk menyerahkan 600 halaman proses penyelenggaraan Formula E.
“Tapi yang menjadi pertanyaan besar adalah siapakah yang menerima mereka dan data apa saja yang di sampaikan. Bahkan sampai saat ini masih menjadi rahasia besar,” ujar Effendi, Jumat, 28 April 2023.
Effendi mengatakan, yang juga menjadi pertanyaan publik adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Formula E yang hingga kini tidak dapat diselesaikan sampai masa akhir jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
“Dengan tidak adanya transparansi LPJ Formula E ini, nampak dengan jelas peran BW selalu berkoar-koar menyatakan bahwa Formula E tidak terjadi penyimpangan, anehnya perihal kegiatan di internal KPK selalu terendus oleh hidung BW. Hal ini menjadi pertanyaan siapakah yang memberikan informasinya?” katanya
Berikutnya, kata Effendi, pernyataan Saut Situmorang terkait pembelaan pada Anies Baswedan mulai nampak setelah usainya balapan Formula E. Adapun pernyataan pernyataan yang di sampaikan oleh Saut nampaknya tidak memandang historis perjalanan awal Formula E, yang disampaikan oleh SS terkait pasal apa yang akan dipakai untuk menjerat Anies Baswedan, terlebih lagi SS nampak membela para penyelidik dan penyidik atas belum di temukan adanya Mens Rea (niat jahat).
“Padahal Wakil KPK Alex Marwata telah meminta pendapat dan keterangan ahli, yakni Prof Romli Atmasasmita guru besar Universitas Pajajaran yang notabene adalah orang yang ikut merumuskan UU KPK,” katanya.
Memang, menurut Effendi, pendapat apapun yang dikeluarkan Saut sah-sah saja, namun cukup disayangkan bila Saut seolah meremehkan para ahli yang diminta oleh KPK untuk keterangannya dalam kasus Formula E ini. Apalagi, Saut sebagai mantan pimpinan KPK sangat mudah untuk memperoleh informasi dari dalam yang seperti BW dapat.
“Namun jika informasi dari dalam KPK di pergunakan untuk menyerang KPK yang menjadi pertanyaannya adalah ” ada penyakit apa di tubuh KPK?”, ” Siapakah yang menyebarkan informasi internal KPK?. Maka, yang perlu dilakukan oleh Pimpinan KPK adalah membersihkan orang-orang yang telah membocorkan kegiatan internal KPK pada kedua eks Pimpinan KPK tersebut,” katanya.
“Saat ini publik menginginkan KPK kembali menjadi lembaga penegak hukum yang berfokus pada pemberantasan Korupsi dan independen tanpa intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali kekuatan Politik atau partai Politik,” tambahnya.