JAKARTA – Progressive Democracy Watch (Prodewa) menanggapi terkait dibentuknya Panja Netralitas Polri oleh Komisi III DPR RI.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menilai pembuatan Panja ini tidak tepat, pasalnya netralitas Polri telah diatur UU Nomor 2 Tahun 2022. I menganggap Panja Netralitas Polri cenderung punya tendensi politis.
“Kami menilai usulan pembentukan panja ini cenderung politis, karena memang netralitas Polri itu sudah terpampang jelas dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Fauzan kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Apalagi kata Fauzan, dalam UU tersebut telah tegas memerintahkan bagi seluruh jajaran Polri untuk netral tak hanya saat pemilu tapi juga dalam cakupan kehidupan politik bangsa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1).
Selain itu Polri juga tak memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU 2/2022.
“Jadi menurut kami, netralitas Polri sudah harga mati dan jangan diragukan,” kata Fauzan.
Fauzan menyebut isu netralitas menjadi isu langganan 5 tahunan, seperti isu politik uang, keberpihakan, sampai mobilisasi masa kepada pihak-pihak tertentu.
Padahal kata dia, yang harusnya menjadi objek terkait isu netralitas adalah lembaga seperti kementerian yang banyak dipimpin oleh utusan partai politik.
“Singkatnya kenapa orang yang menuduh TNI/Polri tidak netral itu tidak melaporkan hasil temuan beserta membawa alat buktinya,” kata Fauzan.
“Tindakan menuduh secara serampangan tanpa bisa dibuktikan menurut hukum, bisa jadi hanya dipergunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat situasi pemilu semakin tidak kondusif,” lanjut dia.