Gubernur DKI Hindari Interpelasi Formula E, Pengamat : Tabiat Kepemimpinan yang Tak Taat Azas & Hukum

Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menegaskan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sirkuit Formula E, tidak terkait dengan rencana penyelenggaraan tanggal 4 Juni 2022.

Karena, kata praktisi hukum ini, secara hukum tidak menjadikan penyelenggaraan itu sebagai kendala.

Bacaan Lainnya

“Peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan adalah semata-mata masalah administratif semata meski secara fundamental berimplikasi mengubah sejumlah orang bisa menjadi tersangka termasuk nama Anies Baswedan,” tegas Petrus, hari ini.

Dia kembali menegaskan bahwa, penjualan tiket dan penyelenggaraan pada tanggal 4 Juni tidak terkait dengan peningkatan status pemeriksaan ke tingkat penyidikan dan tidak terkait dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

“Kecuali fisik dari sirkuit formula E di Police Line KPK,” kata dia.

Petrus menyakini bahwa kasus Formula E potensial menjadi batu sandungan menodai karir politik Anies Baswedan, termasuk mempengaruhi kepercayaan sebagian orang terhadap rencananya mau menjadi Capres.

Dia melanjutkan secara hukum kasus Formula E tidak hanya menyangkut kerugian negara tetapi juga pertanggungjawaban keuangan negara oleh seorang Gubernur selaku pengelola keuangan daerah karena dipercaya oleh Presiden.

“Karena itu sikap membungkam AB terkait kasus Formula E dan menghindar dari interpelasi ini juga memperlihatkan AB memiliki tabiat kepemimpinan yang tidak taat azas dan tidak taat hukum. Dan ini sangat memalukan dan memberi dampak buruk dalam pencitraannya sebagai Capres,” pungkasnya.

Pos terkait