Jakarta – Usia Indonesia hampir memasuki 77 tahun. Namun, sayang meski telah merdeka 77 tahun, Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan penjajah kolonial Belanda.
Sebagaimana diketahui, KUHP dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini.
KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal pun tergerus hukum penjajah.
Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) pun melontarkan kritikan pada Komisi III DPR. Kata Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi, sejak Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 dan sampai saat ini, ia mempertanyakan kerjaan anggota Komisi III DPR.
“Kerjaan Anggota Komisi III DPR RI itu apaan sich ? katanya mereka adalah pembuat Undang-Undang yang membidangi masalah hukum,” kata Arwandi, hari ini.
Menurutnya, sampai saat ini hukum yang dipergunakan di Indonesia itu masih menggunakan KUHP dan KUHAP itu adalah peninggalan Kolonial Belanda. Ironisnya, kata dia, Belanda sendiri hampir tidak lagi gunakan itu setelah banyak mengalami revisi dan pembaharuan terhadap KUHP dan KUHAP.
“Lalu apa yang dihasilkan oleh para Wakil Rakyat yang Terhormat itu sampai saat ini paska Indonesia Merdeka ?,” sindirnya.
Kata dia, jika hal ini menjadi pembiaran maka mustahil animo masyarakat Indonesia terhadap Parpol akan kehilangan Trust, dan tidak ada lagi yang mau mencoblos dan memilih Parpol maupun Calon Legislatifnya.
“Lebih baik Komisi III pikir dan buat pengganti KUHP dan KUHAP Kolonial Belanda, dari pada urusin masalah sepele yang tidak berdampak besar,” pungkasnya.