Jakarta – Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) berencana akan mengajukan grasi untuk seorang Ustadz yang dinilai sebagai korban kedzaliman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
“Dengan segala kerendahan hati, kami mengajukan permohonan agar sudi kiranya Bapak Presiden Jokowi memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman (grasi) kepada Ustadz Ruhiman alias Maman Bin Sarim,” tegas Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi, dalam pesan rilisnya, hari ini.
Arwandi menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yg diberikan oleh Presiden.
“Artinya Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” ujar Arwandi.
Dalam kasus ini, kata Arwandi pemuka agama ini telah dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun. Hal itu berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Juli 2021. Artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam hal ini, kasus Ustadz Ruhiman alias Maman bin Sarim yang merupakan pemimpin pengajian dari Majelis ke Majelis wilayah NKRI sudah memenuhi ketentuan dan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi,” sebutnya.
Arwandi berharap Presiden Jokowi bisa memberikan hak prerogatifnya yakni mengabulkan permohonan grasi kepada Ustadz Maman yang merupakan WNI yang baik selama menjalani hukuman maupun berperilaku baik dan bermanfaat untuk umat.
“Ustadz Maman yang notabene menjadi korban kedzaliman ini, sangatlah layak mendapatkan pengampunan. Beliau selama hidupnya dan disaat menjalani hukuman pun nerimo ing pandum, yakni tetap berperilaku baik dan mengajarkan ilmunya kepada para tahanan disana. Beliau juga sangat menghargai hukum,” sambungnya.
Selain itu, tambah Arwandi, Ustadz Maman juga membantu petugas Lapas Pemuda dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif sendiri.
“Demi memenuhi rasa keadilan, kami sangat berharap permohonan grasi untuk Ustadz Maman yang disebut-sebut sebagai penerus KH. Muhamad Nur Ghazali di Kota Bumi Tangerang Banten kepada Presiden bisa disetujui,” katanya.
Oleh karenanya, kata Arwandi, pihaknya akan menggelar kegiatan rembuk aktivis dengan bersama para pakar hukum untuk mencari solusi sebagai upaya agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Ustadz Maman.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan gelar rembuk aktivis dan para pakar hukum. Mengingat Ustadz Maman adalah tokoh agama yang baik. Karena dia hanyalah korban, kami sekali lagi memohon agar Presiden Jokowi bisa memberikan hak preogratifnya yakni grasi kepada Ustadz Maman,” sambungnya.
“Kami tegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Di mana makna Equality Before The Law adalah kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” pungkasnya.