Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyatakan bahwa kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah meningkatkan suatu kasus yang sudah diselidiki untuk diteruskan ke tingkat penyidikan. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Formula E.
“Penyidikan adalah serangkaian proses penegakan hukum dalam upaya menajamkan pengumpulan alat bukti kejahatan,” tegas Hari Purwanto, hari ini.
Menurutnya, dalam tingkat penyidikan ada sejumlah peluasan kewenangan, seperti misalnya memeriksa rekening, memblokir rekening dan melakukan penyitaan.
“Justru kami menilai proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sudah terlalu lama dan bertele-tele. Dua alat bukti yang diperlukan sebagai syarat penyidikan sebenarnya sudah terpenuhi, sudah ada pemeriksaan saksi dan alat bukti surat/dokumen yang telah diserahkan pihak Pemprov DKI,” jelasnya.
Maka itu, lanjut dia, KPK adalah ranah penegakan hukum yang tidak berkorelasi dengan survey. Salah satu tugas KPK mencari kesalahan penyelenggara negara di ranah korupsi dan melengkapi dengan alat bukti yang cukup dan memadai.
“Dan justru aneh kalau KPK jadi lembaga pembenaran buat koruptor. Demikian juga jika ada orang yang mengaku anti korupsi tapi membela orang yang terindikasi terlibat kasus korupsi dan mendiskreditkan KPK,” pungkasnya.