Bukti Cukup, SDR : Tak Perlu KPK Susah Payah Buktikan Mens Rea, Tunggu Apa Lagi?

Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto kembali menegaskan bahwa mens rea terhadap pejabat tidak perlu dibuktikan oleh penyidik.

Faktanya, kata Hari, ribuan kasus korupsi tidak pernah ada yang memverifikasi mens rea. Cukup bahwa dia sudah melanggar sumpah jabatan secara sadar, berarti dia sudah punya niat jahat (mens rea).

Bacaan Lainnya

“Secara teknis KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup, meskipun masih ada yang perlu di-sita dan diperiksa. Masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Markus John dan Managing Director FEO. Selama ini, kan, memang lebih kuat wacana politik dibanding hukum. Sehingga kasus ini maju mundur.” ungkap Hari, Selasa (21/3/2023).

Ia juga melihat ada keanehan saat ada anggapan bahwa KPK dipaksa menentukan unsur pidana yang menyebabkan anggota lembaga antirasuah ini mengundurkan diri.

“Adalah aneh saat ribut-ribut ada petinggi KPK merasa dipaksa menemukan unsur pidana Formula E oleh Ketua KPK. Bahkan dikabarkan sampai ada yang mengundurkan diri”, ujar Hari.

Hari mengingatkan bahwa memang tugas mereka itu menemukan unsur pidana dan alat bukti yang lengkap. Apalagi jika alat bukti tersebut sudah masuk dalam catatan penyidikan.

“Justru menjadi pertanyaan, kenapa masih ada alat bukti yang belum dilakukan penyitaan. Seperti misalnya, perjanjian antara Gubernur DKI Jakarta dengan Managing Director FEO, kemudian aliran dana dari pemprov dan Bank DKI larinya ke rekening siapa. ini kan tinggal dijemput saja,” cetusnya.

Seterusnya Hari Purwanto juga mengatakan, sampai saat ini terkait laporan SDR belum ada update.

“Yang pasti SDR akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Formula E sampai ujungnya akan dibawa kemana oleh KPK,” pungkasnya.

Pos terkait