Sejak 2022, Total Polri Amankan 866 Tersangka Judi Online

Jakarta – Kasus judi online kian marak. Bahkan sejak tahun 2022 hingga saat ini, sudah ada 866 orang yang diamankan terkait judi online. Rinciannya, 760 orang di 2022 dan 106 orang di 2023.

“Meskipun kami tidak memiliki data yang komprehensif mengenai perincian status apakah mereka sebagai bandar atau bukan, kami berencana untuk mengkategorikannya secara jelas,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Vivid Agustiadi Bachtiar

Bacaan Lainnya

Vivid menjelaskan, pihaknya baru-baru ini juga berhasil menangkap 31 orang sekaligus terkait kasus perjudian online. Hal ini menarik perhatian mengingat biasanya hanya tiga hingga empat orang yang berhasil ditangkap dalam satu upaya, mengingat kerap terjadi perburuan antara tim penyidik dan pelaku atau “kucing-kucingan”.

Vivid juga mengungkap tantangan dalam upaya penangkapan pelaku perjudian online. Para pelaku selalu menggunakan lokasi yang tidak mencurigakan oleh pihak kepolisian, seperti vila, apartemen, dan rumah mewah.

“Rumah-rumah mewah yang jarang terpantau oleh polisi membuat mengawasan menjadi sulit. Modus mereka selalu berpindah-pindah, jadi selalu kucing-kucingan dengan Polisi, tetapi terbukti kami bisa melakukan pengungkapan,” ucapnya.

Vivid menegaskan, upaya pengungkapan kasus perjudian online akan terus berlanjut. Selain mengoptimalkan strategi penegakan hukum di dalam negeri, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan kepolisian di kawasan ASEAN.

Baru-baru ini, Kapolri dalam pertemuan di Labuan Bajo juga membahas kesepakatan kerja sama dalam penanganan kejahatan lintas negara terkait perjudian online. Kesepakatan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh beberapa pimpinan kepolisian di wilayah ASEAN.

“Ini menunjukkan komitmen serius kami dalam memberantas perjudian,” ujarnya.

Vivid juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi. Segera laporkan jika menemukan portal perjudian daring. Pasalnya, dampak buruk dari perjudian sebanding dengan dampak dari penyalahgunaan narkoba, yang tidak mengenal batasan usia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *