KH. Arif Fahrudin Komitmen Bersinergi dengan Polri, Ciptakan Suasana Sejuk & Damai Pasca Pemilu 2024

Jakarta – KH. Arif Fahrudin sepakat untuk bekerja sama dengan Pemerintah khususnya Kepolisian dalam menyuarakan kepada seluruh Masyarakat untuk dapat menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk pasca Pemilu/Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah dalam agenda pernyataan sikap dan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi keamanan, ketertiban pasca Pemilu/Pilpres 2024 di Kantor DPP MUI Jl. Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

KH. Arif Fahrudin selaku Wasekjend MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah menyampaikan kepada seluruh pihak baik masyarakat dan pemerintah untuk sepenuhnya menghormati hasil Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses yang adil dan jujur serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku

KH. Arif Fahrudin menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengingatkan bilamana dalam Pemilu 2024 terjadi pelanggaran ataupun kecurangan, hal tersebut dapat diselesaikan dengan jalur konstitusional.

Selain itu, KH. Arif Fahrudin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

“Bangsa kita saat ini sudah mendekati masa akhir dari penghitungan suara oleh KPU, tentunya dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024 ini meninggalkan jejak-jejak dimana terdapat masyarakat yang merasa puas dan tidak puas atas perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.” tegasnya.

Pihak MUI berharap agar semua dinamika yang telah terjadi tidak boleh mengorbankan kerukunan sebagai sesama umat Berbangsa dan Bernegara.

“Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan agar seluruh dinamika yang ada Pasca Pemilu 2024 serta bilamana terjadi pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur-jalur konstitusional yang sudah ada, melalui Bawaslu ataupun DKPP dan Mahkamah Konstitusi.” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *